Katacyber.com | Aceh Barat – H. Kamaruddin yang juga merupakan Wakil II ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyoroti dan meminta ganti rugi kepada PLN terkait kerugian masyarakat yang disebabkan pemadaman listrik.
Pemadaman listrik yang tidak menentu, serta tanpa terjadwal paska terjadinya black out di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya membuat sejumlah pihak angkat bicara atas persoalan tersebut lantaran akibat pemadaman yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik negara (PLN) dianggap telah merugikan pelanggan.
Meski pemadaman tidak merata di wilayah kota, namun disemua kecamatan mengalami pemadaman listrik, selain itu dampak dari pemadam tersebut mengakibat arus tidak stabil sehingga banyak dari alat elektronik warga mengalami gangguan. Hal ini dinilai merugikan banyak pihak dan banyak pekerjaan yang tertunda sehingga masyarakat mengadu pada dirinya terkait adanya kerusakan alat rumah tangga masyarakat sebap aliran listrik yang tak kunjung setabil.
“Terlepas dari kendala atau permasalahan yang terjadi di lapangan, seharusnya lebih cepat untuk bisa diselesaikan, kalau modelnya seperti itu listrik hidup mati dan arus tidak stabil bisa sangat merugikan warga,” kata Hakam, Rabu (05/06/2024).
H. kamaruddin yang sering disapa Hakam menjelaskan Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf e jelas disebutkan konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Lanjutnya, Hakam, terjadinya gangguan pelayanan listrik, sangat merugikan masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), apalagi terjadi pemadaman dalam kurun waktu yang cukup lama. Belum lagi, jaringan telekomunikasi yang lelet dan sering mati bersamaan dengan padam-padam listrik.
“Pada undang-undang tersebut juga dijelaskan, pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Hakam.
Akhir penyampaiannya mengatakan, sangat disesalkan adalah sumber energi listrik Pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Aceh Barat sangat besar, namun sangat di sayangkan sering terjadi padam lampu seperti wilayah Kecamatan Sungai Mas dan sekitarnya, Kecamatan Woyla dan sekitarnya dan daerah terpencil lainya, bahkan wilayah kota yang merupakan pusat perekonomian juga ikut padam.
“Pemadaman ini sangat merugikan bagi warga Aceh Barat, PLN harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut,” tutup Hakam.
Leave a Review