Katacyber.com | Banda Aceh –
Forum Mahasiswa Aceh Dunia (FORMAD) menyatakan sikap tegas menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yakni Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Sikap ini disampaikan dalam siaran pers resmi yang diterbitkan pada Sabtu, (14/06/2025).
Keputusan tersebut dinilai menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat Aceh. FORMAD memandang langkah administratif itu tidak hanya mengabaikan aspek historis, sosiokultural, dan geografis masyarakat Aceh, tetapi juga berpotensi merusak semangat perdamaian yang telah dirawat sejak ditandatanganinya Perjanjian Helsinki tahun 2005.
“Empat pulau tersebut memiliki nilai strategis dan simbolik yang tak terpisahkan dari sejarah dan identitas Aceh,” ujar Hafiz Ma’ruf Akbar, Ketua Umum FORMAD.
FORMAD menilai penetapan ini dilakukan secara sepihak, tanpa melalui proses konsultatif yang melibatkan Pemerintah Aceh, DPR Aceh, maupun masyarakat terdampak secara langsung. Hal ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola relasi pusat dan daerah, yang seharusnya berlandaskan pada prinsip inklusivitas dan keadilan.
Atas dasar itu, FORMAD menyampaikan tiga poin pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga stabilitas nasional serta martabat daerah.
2. Mendorong Kementerian Dalam Negeri membuka ruang dialog terbuka bersama seluruh pemangku kepentingan di Aceh untuk meninjau ulang penetapan batas wilayah administratif secara objektif dan transparan.
3. Mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk tetap bersatu dan menyuarakan aspirasi secara damai, konstitusional, dan intelektual, sebagai wujud kecintaan terhadap tanah kelahiran dan komitmen terhadap keutuhan NKRI.
“Indonesia yang adil bukan hanya dibangun melalui beton dan infrastruktur, tetapi juga lewat keberanian untuk mengoreksi kebijakan yang berpotensi mengancam keadilan wilayah dan ketenteraman sosial,” tegas Hafiz.
FORMAD menegaskan bahwa Aceh merupakan bagian penting dalam sejarah perjalanan demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, sudah saatnya suara Aceh kembali didengar dengan penuh hormat dan penghargaan.






















































Leave a Review