Efisiensi yang Menyimpang: Erosi Asas Desentralisasi dan Pelemahan Otonomi Daerah

Oleh Muhammad Fajar Dalimunthe, S.H.,M.H. (Sekretaris DPC PDI Perjuangan dan Ketua Fraksi DPRD Kota Padangsidimpuan)

Efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan sering dijadikan sebagai tujuan ideal yang tidak boleh dibantah. Dalam sebuah wacana kebijakan publik, efisiensi dipahami sebagai upaya mengurangi pemborosan, mempercepat pelayanan, dan menyederhanakan prosedur birokrasi. Namun, ketika efisiensi dijadikan justifikasi utama dalam relasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, konsep ini kerap bergeser dari tujuan manajerial menjadi alat legitimasi sentralisasi kekuasaan yang bertentangan dengan asas-asas otonomi daerah dalam sistem desentralisasi.

Secara konstitusional, otonomi daerah bukanlah pemberian semata dari pemerintah pusat, melainkan mandat langsung dari UUD 1945. Dalam Pasal 18 ayat (1) dan (5) UUD 1945 menegaskan bahwa daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Rumusan ini menunjukkan bahwa desentralisasi merupakan prinsip dasar dalam struktur negara kesatuan Indonesia, bukan sekadar kebijakan administratif yang dapat diubah sewaktu-waktu atas dasar efisiensi, apalagi itu hanya kemauan yang tidak objektif pemerintahan pusat.

Pada Pasal 19 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan prinsip tersebut dengan membagi urusan pemerintahan menjadi urusan absolut, konkuren, dan umum pemerintahan. Dalam kerangka ini, urusan konkuren menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Namun, dalam praktiknya, banyak kebijakan sektoral dan regulasi turunan yang justru menarik kembali kewenangan tersebut ke tangan pemerintah pusat dengan dalih efisiensi, koordinasi, dan standarisasi nasional. Padahal pasal tersebut ditegaskan urusan konkuren menjadi dasar pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Pertanyaan penting muncul adalah apakah praktik efisiensi yang bersifat sentralistik ini menandai akan kembalinya pola otonomi daerah semu sebagaimana pernah diterapkan pada masa Orde Baru. Pada era itu, daerah memang diberi status “otonom” secara normatif, namun secara substantif seluruh kebijakan strategis ditentukan oleh pemerintah pusat. Kita melihat kondisi ini menunjukkan kemiripan yang mengkhawatirkan dengan situasi saat itu, di mana daerah tetap memikul tanggung jawab administratif, tetapi kehilangan kewenangan nyata dalam pengambilan keputusan atas nama efisiensi dan standarisasi nasional.

Reformasi 1998 secara tegas menempatkan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai koreksi historis terhadap sentralisme Orde Baru. Amanat Reformasi bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan perubahan paradigma kekuasaan dari pusat ke daerah yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel. Ketika kebijakan efisiensi justru menarik kembali kewenangan daerah dan menempatkan pemerintah pusat sebagai pengendali utama kebijakan publik, maka dapat dikatakan bahwa semangat Reformasi telah dikhianati oleh pemerintah pusat saat ini.

Jika kecenderungan ini terus berlanjut tanpa koreksi konstitusional dan politik hukum yang tegas, maka otonomi daerah berisiko kembali menjadi instrumen administratif belaka, bukan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Dalam konteks ini, efisiensi tidak lagi berfungsi sebagai sarana peningkatan kesejahteraan dan demokrasi, melainkan sebagai wajah baru sentralisasi kekuasaan yang mengulangi pola lama Orde Baru dengan bahasa dan legitimasi yang berbeda.

Perlu untuk diketahui bahwa tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan efektivitas dan responsivitas pemerintahan terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Efisiensi dalam desentralisasi tidak semata-mata diukur dari penghematan biaya atau kecepatan prosedur, melainkan dari sejauh mana kebijakan publik mampu menjawab kebutuhan konkret masyarakat daerah. Ketika efisiensi dipahami secara sempit sebagai penghematan anggaran atau penyederhanaan struktur, maka esensi desentralisasi menjadi tereduksi. Pembangunan untuk kemajuan dan kesejahteraan daerah akan terkendala.

Dalam konteks Indonesia, efisiensi sering dimaknai secara teknokratis dan sentralistik. Pemerintah pusat menetapkan standar, indikator, dan mekanisme yang seragam bagi seluruh daerah tanpa mempertimbangkan keragaman kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya. Padahal, keberagaman inilah yang menjadi alasan utama lahirnya kebijakan desentralisasi. Efisiensi yang mengabaikan konteks lokal justru berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak efektif dan tidak tepat sasaran.

Bukankah sudah disepakati secara umum bahwa otonomi daerah merupakan wujud dari pembagian kekuasaan secara vertikal yang bertujuan mencegah pemusatan kekuasaan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menarik kewenangan daerah ke pusat harus diuji tidak hanya dari aspek efisiensi administratif, tetapi juga dari aspek konstitusionalitas dan demokrasi. Efisiensi tidak boleh mengorbankan prinsip dasar pembagian kekuasaan dalam negara hukum. Apalagi mengorbankan kepentingan umum masyarakat di daerah masing-masing.

Efisiensi yang bersifat sentralistik juga berdampak pada melemahnya diskresi pemerintah daerah. Kepala daerah dan perangkatnya sering kali hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, bukan perumus kebijakan publik di daerahnya sendiri. Hal ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang menempatkan pemerintah daerah sebagai subjek pemerintahan, bukan objek administratif.

Dari sudut pandang demokrasi lokal, efisiensi yang menggerus kewenangan daerah menciptakan masalah akuntabilitas. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat daerah, tetapi ruang kebijakannya dibatasi oleh regulasi pusat. Akibatnya, rakyat sulit menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan lokal: pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan atau pemerintah daerah sebagai pelaksana.

Jangan dijadikan efisiensi sebagai dalih untuk mengoreksi kelemahan daerah tanpa menyentuh akar persoalan sebenarnya, yakni ketimpangan kapasitas fiskal dan sumber daya manusia antar daerah. Alih-alih memperkuat kapasitas daerah melalui pembinaan dan pendampingan, pemerintah pusat justru memilih jalan pintas dengan menarik kembali kewenangan strategis.

Ketergantungan fiskal daerah terhadap transfer pusat semakin memperkuat kecenderungan ini. Ketika sebagian besar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersumber dari dana transfer, pemerintah pusat memiliki posisi dominan untuk mengontrol kebijakan daerah dengan alasan efisiensi penggunaan anggaran. Kondisi ini bertentangan dengan gagasan otonomi daerah yang menuntut kemandirian dan kreativitas daerah dalam mengelola sumber dayanya.

Efisiensi juga kerap dijadikan legitimasi dalam pembentukan regulasi sektoral yang bersifat sentralistik, khususnya dalam bidang perizinan, sumber daya alam, dan investasi. Standarisasi nasional yang diberlakukan tanpa fleksibilitas implementasi daerah menghilangkan ruang adaptasi kebijakan sesuai karakteristik lokal, yang seharusnya menjadi kekuatan utama desentralisasi.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, asas efisiensi seharusnya berjalan seiring dengan asas legalitas, asas proporsionalitas, dan asas kepentingan umum. Ketika efisiensi justru melahirkan kebijakan yang tidak proporsional dan mengabaikan kepentingan masyarakat daerah, maka Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) telah dilanggar. Semangat desentralisasi untuk kemajuan daerah di wilayah Indonesia telah diabaikan oleh pemerintah pusat.

Ingat bahwa efisiensi yang dipaksakan dari pusat berpotensi menciptakan konflik kewenangan antara pusat dan daerah. Konflik ini tidak hanya berdampak pada ketidakpastian hukum, tetapi juga menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah. Ironisnya, kondisi ini justru melahirkan inefisiensi baru yang bertolak belakang dengan tujuan awal kebijakan.

Efisiensi yang mengabaikan partisipasi masyarakat juga bertentangan dengan semangat demokrasi desentralistik. Otonomi daerah memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan publik. Ketika kebijakan ditentukan secara sentralistik, partisipasi masyarakat menjadi formalitas semata. Efisiensi sentralistik mencerminkan krisis kepercayaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Alih-alih membangun kemitraan yang setara, relasi pusat-daerah kembali pada pola hierarkis yang menempatkan daerah sebagai subkordinat.

Efisiensi seharusnya dipahami sebagai sarana, bukan tujuan akhir. Tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan adalah kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Jika efisiensi justru menghambat pencapaian tujuan tersebut di tingkat lokal, maka konsep efisiensi perlu dikritisi dan dikoreksi. Oleh karena itu, efisiensi yang melanggar asas-asas otonomi daerah bukan hanya persoalan teknis administrasi, melainkan persoalan prinsipil dalam negara hukum dan demokrasi. Desentralisasi yang dikosongkan maknanya akan menjadikan otonomi daerah sekadar simbol tanpa substansi.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi