Oleh: Muhammad Askar Rezeki
Mahasiswa asal Nagan Raya
Belum sepenuhnya hilang dari ingatan masyarakat, banjir bandang yang melanda Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, pada November 2025 lalu masih menyisakan trauma dan kerugian yang besar. Namun di tengah proses pemulihan tersebut, masyarakat kembali dihadapkan pada munculnya izin eksplorasi tambang emas dan tembaga yang dikabarkan akan dilakukan oleh PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa di saat kekhawatiran terhadap potensi bencana masih begitu kuat, dukungan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut kembali mengemuka? Pertanyaan ini menjadi penting karena narasi yang digunakan tidak jauh berbeda dengan yang selama ini sering disampaikan, yakni investasi dianggap sebagai jalan menuju kesejahteraan dan pembukaan lapangan kerja.
Padahal, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa persoalan tambang di Beutong Ateuh bukanlah isu baru. Publik tentu masih mengingat Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020 yang membatalkan izin PT Emas Mineral Murni (EMM). Putusan tersebut lahir dari perjuangan panjang masyarakat, ulama, mahasiswa, dan berbagai elemen sipil yang menilai keberadaan tambang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius.
Karena itu, munculnya kembali aktivitas eksplorasi tambang di kawasan yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana aspirasi masyarakat telah menjadi pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan. Dalam negara demokrasi, pembangunan seharusnya berjalan seiring dengan keterlibatan masyarakat yang akan merasakan langsung dampak dari setiap kebijakan.
Jika melihat kondisi geografis Beutong Ateuh, kekhawatiran masyarakat sebenarnya memiliki dasar yang kuat. Kawasan ini merupakan daerah hulu dengan topografi yang relatif curam dan memiliki fungsi penting sebagai kawasan resapan air bagi wilayah sekitarnya. Kerusakan lingkungan di kawasan hulu tentu berpotensi memberikan dampak yang lebih luas terhadap daerah-daerah di bagian hilir.
Banjir bandang yang terjadi pada November 2025 lalu seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa keseimbangan lingkungan merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan pembangunan. Oleh karena itu, kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas pertambangan tidak dapat dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan sebagai upaya menjaga keselamatan ruang hidup mereka.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah siapa yang akan bertanggung jawab apabila risiko lingkungan yang dikhawatirkan masyarakat benar-benar terjadi di masa mendatang? Sebab dalam banyak kasus, dampak kerusakan lingkungan sering kali harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang, sementara manfaat ekonomi yang dijanjikan tidak selalu dirasakan secara merata.
Argumen mengenai peningkatan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja memang sering dikemukakan dalam setiap proyek pertambangan. Namun perlu diakui bahwa industri pertambangan modern umumnya bersifat padat modal dan membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat lokal akan memperoleh manfaat langsung dari aktivitas tersebut.
Di sisi lain, masyarakat Beutong Ateuh selama ini menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian, perkebunan, sumber daya air, dan hasil hutan yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka secara turun-temurun. Karena itu, kekhawatiran terhadap kemungkinan terganggunya sumber-sumber penghidupan tersebut merupakan hal yang wajar dan patut mendapat perhatian serius.
Aksi penolakan dan blokade jalan yang dilakukan masyarakat beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut perlindungan ruang hidup. Dukungan dari para keuchik, tokoh masyarakat, hingga pawang uteun memperlihatkan bahwa isu lingkungan di Beutong Ateuh telah menjadi perhatian bersama lintas kelompok masyarakat.
Pada akhirnya, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai investasi yang masuk. Pembangunan yang berkelanjutan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik serta mempertimbangkan risiko jangka panjang yang mungkin timbul.
Menjaga Beutong Ateuh tetap hijau bukan berarti menolak kemajuan. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari ikhtiar untuk memastikan bahwa generasi mendatang masih memiliki lingkungan yang layak, sumber kehidupan yang terjaga, dan masa depan yang dapat diwariskan dengan baik. Sebab ketika lingkungan rusak dan bencana datang, yang paling pertama merasakan dampaknya adalah masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut.
























































Leave a Review