Wakil Ketua DPRK Sabang: Kesalahan Berulang, PSU di TPS 02 Paya Seunara Harus Jadi Evaluasi Serius

Wakil Ketua DPRK Sabang, Albina Arahman. Dok. Pribadi.

Katacyber.com | SABANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Putusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran prosedural dalam proses pemungutan suara yang berujung pada ketidaksesuaian mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam sidang di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa KPPS di TPS 02 membuka kotak suara tanpa prosedur yang sah. Aksi ini dilakukan dengan dalih mencari dua surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh yang hilang. Namun, ironisnya, dua surat suara itu justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di dalam kotak suara.

Tidak berhenti di situ, setelah kotak suara dibuka tanpa izin, KPPS langsung mencermati surat suara sah atau tidak sah, tanpa menghitung dan mencocokkan jumlah surat suara dengan daftar hadir pemilih. Prosedur yang seharusnya dijalankan dengan ketat malah diabaikan begitu saja.

Hakim MK menilai tindakan ini sebagai pelanggaran fatal yang mencederai prinsip transparansi pemilu. Atas dasar itu, MK memutuskan PSU di TPS 02 Paya Seunara harus dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari setelah putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur tata cara penghitungan dan pengamanan surat suara. Artinya, bukan hanya kelalaian, tetapi ada unsur pelanggaran administratif yang serius.

Keputusan ini menjadi perhatian publik, mengingat PSU bukan pertama kalinya terjadi di Sabang. Sebelumnya, PSU juga pernah dilakukan di TPS 02 Gampong Cot Ba’u saat pemilu legislatif. Saat itu, kesalahan terjadi karena KPPS mengizinkan pemilih yang tidak memiliki KTP Sabang untuk menggunakan hak suaranya, padahal hal tersebut melanggar aturan pemilu.

Wakil Ketua DPRK Sabang, Albina Arahman, menilai keputusan PSU ini menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu. Menurutnya, kesalahan dalam prosedur pemungutan suara seharusnya bisa dihindari jika semua tahapan berjalan dengan baik.

“Pemungutan suara ulang ini tidak hanya merugikan peserta pemilu, tetapi juga masyarakat yang harus kembali ke TPS untuk mencoblos ulang. Kesalahan berulang ini menunjukkan perlunya evaluasi serius agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang,” ujar Albina yang juga merupakan wakil ketua menaungi komisi terkait dengan urusan Pemerintahan dan Politik.

Lebih lanjut Albina, menilai keputusan PSU ini menunjukkan bobroknya kualitas penyelenggara pemilu di tingkat KPPS. Ia bahkan menduga ada pola nepotisme dalam rekrutmen petugas KPPS yang menyebabkan standar seleksi menjadi tidak kredibel.

“Kuat dugaan, petugas yang direkrut lebih karena faktor kedekatan dengan komisioner KIP ketimbang kompetensi. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius!” tegas Albina.

Hal senada juga disampaikan oleh Riandi Armi, salah seorang warga Sabang. Ia menilai KIP keliru karena tidak memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu, padahal putusan MK secara tegas menyatakan bahwa PSU di TPS 02 Paya Seunara terjadi akibat pelanggaran aturan oleh KPPS.

“KIP sebagai induk dari KPPS harus mengambil langkah tegas, apakah itu evaluasi terhadap penyelenggara atau bahkan mengganti petugas KPPS di TPS tersebut. Jika tidak ada tindakan, bisa saja petugas KPPS kembali melakukan kesalahan yang sama,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak finansial akibat keteledoran ini.

“Karena ketidakprofesionalan penyelenggara, negara harus kembali mengucurkan biaya untuk PSU di TPS tersebut. Ini pemborosan yang seharusnya tidak terjadi,” tambahnya.

Kasus ini menegaskan bahwa bukan hanya peserta pemilu yang harus diawasi, tetapi juga penyelenggaranya. Kecerobohan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara bisa berujung pada ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Jika penyelenggara pemilu tidak ditegakkan standar profesionalismenya, bukan tidak mungkin PSU akan terus berulang, menghamburkan anggaran negara, dan semakin merusak demokrasi di Kota Sabang. [A]

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi