JAKARTA – Guna mencari solusi dan kebenaran terkait kisruh seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Madina Care mengadakan audensi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta, Jum’at (05/01/2024).
Audensi ini dipimpin Founder Madina, Wadih Arrasyid dan bertemu langsung dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Prof Nunuk Suryani.
Usai beraudiensi dengan Dirjen GTK, Prof Nunuk Suryani, Wadih mendapatkan beberapa poin informasi yang disimpulkan dapat menjawab serta menjadi solusi atas kisruh yang selama ini terjadi di Kabupaten Madina.
“Kami menduga Surat Bupati Mandailing Natal dengan No. 800/3683/BKPSDM/2023 tertanggal 29 Desember 2023 lalu mengenai “Saran dan Pendapat Pembatalan Nilai SKTT” adalah upaya mengulur-ulur waktu agar pemberkasan peserta yang sudah diluluskan ini selesai sampai pengusulan NIP.”ujar Wadih
Dan lanjutnya, karena selain salah alamat, Bupati Madina seperti mengamputasi kewenangan daerah untuk membatalkan penilaian SKTT.
Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menuturkan, yang seharusnya dilakukan oleh Bupati Madina adalah “Mengirimkan Surat” kepada “Badan Kepegawaian Nasional” selaku Panitia Seleksi Nasional untuk “Membatalkan SKTT” bukan meminta saran dan pendapat.
“Ini seperti strategi main bola sudah di menit-menit akhir, bola dibuang keluar garis untuk mengulur waktu.”tandasnya penuh kesal
Lalu bagaimana nasib guru PPPK yang belum lulus, apakah akan ada pengangkatan tanpa tes ?
Mengenai pengangkatan tanpa tes belum ada juknisnya sebut Wadih menirukan apa yang disampaikan Dirjen GTK, Prof Nunuk Suryani. Namun pemerintah sudah mengirimkan surat untuk “Permohonan Formasi” kurang lebih 1 juta PPPK di 2024.
“Terkait pengangkatan tanpa tes belum ada juknisnya, namun untuk 2024 diprioritaskan kepada pelamar yang berstatus “P”.”ujar Wadih
Berikut beberapa poin hasil kesimpulan audensi Madina Care dengan Dirjen GTK Kemendikbud, Prof Nunuk Suryani.
1. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bukan Kewajiban, ini adalah opsi yang bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
2. Berdasarkan hal itu, maka pelaksanaan SKTT, dilaksanakan atau tidak sepenuhnya adalah kewenangan Pemkab.
3. SKTT dilaksanakan secara daring dengan ID yang diberikan oleh Direktorat Jenderal GTK berdasarkan permohonan Daerah yang “ingin” melaksanakan SKTT.
4. 26 Oktober 2023, Surat Bupati Mandailing Natal No.800/3018/BKPSDM/2023, mengirim usulan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi. Maka dikirimkanlah ID oleh Dirjen GTK.
5. Apabila dilaksanakan SKTT, pelaksanaan SKTT memang tidak harus bertatap muka dengan peserta, bisa dilaksanakan oleh Pemkab berdasarkan poin-poin pengamatan yang ada. Jadi apabila guru sudah mengabdi belasan tahun tapi mendapat nilai minimal itu kurang adil rasanya, kecuali guru yang bersangkutan jarang mengajar (sering tidak hadir), poin ini yang membuat penilaian terasa kurang objektif karena bisa saja berdasarkan like or dislike
6. Lalu setelah menimbulkan kisruh yang seperti ini apakah SKTT bisa dibatalkan ? Pembatalan SKTT adalah Kewenangan Daerah, apabila SKTT menimbulkan masalah dapat meminta Pembatalan SKTT Kepada BKN selaku Panitia Seleksi Nasional. (WA)
Leave a Review