Polemik Pemasangan Plang pada Tanah HPL, Mifa: Ini adalah Tuduhan Provokatif dan Tidak Benar

Ilustrasi/Ekonus.

Katacyber.com ǀ Meulaboh – Pihak MIFA juga menyoroti tindakan pemasangan plang kepemilikan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi di wilayah operasional tambang Mifa.

Menurutnya, status tanah HPL tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Transmigrasi, dan Mifa tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan tersebut.

Ada tuduhan seolah-olah pihak perusahaan bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi untuk merebut aset daerah. Ini adalah tuduhan provokatif dan tidak benar. “Seharusnya, Pemkab Aceh Barat berkomunikasi langsung dengan Kementerian, bukan justru menjadikan Mifa sebagai pihak yang terdampak,” tegasnya.

Pihaknya juga menyayangkan tindakan masuk tanpa izin serta pemasangan plang di wilayah operasional tambang, yang dinilai tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Akibat berbagai tindakan tersebut, PT Mifa Bersaudara mengaku telah dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Perusahaan kini tengah melakukan evaluasi hukum dan siap menempuh jalur hukum yang diperlukan.

“Kami berharap iklim investasi di Aceh tetap kondusif, karena pada akhirnya yang diuntungkan bukan hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat dan pemerintah daerah,” tutupnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi