Katacyber.com | Meulaboh – Pemerintah Aceh Barat berhak melakukan pengawasan terhadap anggaran Corporate Social Responsibility yang merupakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dilingkungan Kabupaten Aceh Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP.,MM yang dikutip dari postingan di akun media sosialnya (Facebook) pada, Kamis (27/3/2025).
Bupati Tarmizi menyebutkan, pentingnya pengawasan terhadap dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR yang berasal dari berbagai perusahaan. Dana yang besarannya mencapai 1 persen dari total produksi yang dijual dalam satu tahun ini, menurutnya, harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kita bukan ingin mengaudit dengan niat mencari kesalahan yang kemudian menjadikan alat bargaining, tetapi hanya ingin memastikan bahwa dana ini benar-benar tepat sasaran. Sehingga tidak di gunakan sesuka hati apalagi digunakan untuk program yang tidak ada hubungannya dengan masyarakat,” tuturnya .
Harapannya, kata Tarmizi, keberadaan dana CSR bisa membantu membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta menjawab berbagai persoalan sosial yang ada.
Tarmizi menyampaikan, Total dana CSR di Aceh Barat tahun 2024 mencapai Rp.55 miliar dari 11 perusahaan. Dari jumlah itu, PT Mifa bersumber paling besar dengan Rp.52,5 miliar. Namun, realisasi penggunaan dana CSR perusahaan ini baru sekitar Rp27 miliar atau hanya 47,3 persen dari total yang seharusnya dikeluarkan.
“Kami ingin tahu, kemana sisa dana tersebut? Apakah Rp.27 miliar yang sudah direalisasikan itu benar-benar digunakan untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat?” tanya Bupati.
Ia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan terhadap semua perusahaan tanpa terkecuali. Ia juga menyebut bahwa sebagian besar perusahaan menyambut baik evaluasi ini, kecuali PT Mifa yang dinilai kurang kooperatif.
“Insya Allah semua perusahaan welcome. Namun, hanya PT Mifa yang hingga kini belum bersedia dievaluasi,” ujarnya.

Tarmizi juga menyampaikan bahwa ia telah berdiskusi dengan Anggota DPR RI yang juga Komisaris PT Mifa, Irsan Sosiawan, untuk mencari solusi terbaik terkait polemik ini. Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya terkait dengan dana CSR, tetapi juga ada kepentingan-kepentingan lain yang ikut bermain.
“Ada oknum di perusahaan yang justru diuntungkan dengan adanya kisruh ini. Ada juga vendor yang ingin mempertahankan proyeknya, bahkan ada pihak luar yang mencoba masuk untuk mendapatkan pekerjaan,” ungkapnya.
Meski isu ini cukup memanas, Bupati Tarmizi mengajak semua pihak untuk cooling down di akhir Ramadhan dan akan membahas persoalan ini setelah Idul Fitri.
“Kami ingin menyelesaikan masalah ini secara bijak dan sesuai aturan. Kita tidak anti investasi, justru kita ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif. Namun, jangan sampai ada pihak yang merasa bisa bertindak semaunya tanpa menghormati pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Tarmizi juga menyinggung etika bisnis dan komunikasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah. Menurutnya, Direktur Utama PT Mifa yang berkantor di Jakarta seharusnya lebih memahami kondisi di Aceh Barat dan membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, bukan hanya mengandalkan informasi dari bawahan.
“Seharusnya, jika ada pimpinan daerah yang baru, lazimnya pihak perusahaan melakukan silaturahmi dan menjalin komunikasi. Namun, hingga kini, undangan untuk duduk bersama belum juga direspons,” tutupnya.
Pemkab Aceh Barat melalui Bupati Tarmizi bakal melakukan penindakan dan pengawasan lebih lanjut setelah hari raya Idul Fitri tahun 2025.
Sebagai informasi, berikut daftar Dana CSR Aceh Barat tahun 2024 dengan total pendapatan Rp. 55 Miliar yang bersumber dari 11 perusahaan.
– PT. Mifa Rp.52,5 M
– PT. AJB Rp.350jt
– PT. IPE Rp.385jt
– PT. KTS Rp.550jt
– Bank Aceh Rp.250jt
– Bank BSI Rp.550jt
– PT Pertamina Rp.200jt
– Serta perusahaan lainnya dengan pendapatan CSR di bawah 200jt.


























































Leave a Review