Blang Padang dan Lemahnya Lobi Politik Pemerintah Aceh

Oleh Budi Hasan (Pemerhati Politik)

Ada yang tidak beres dengan cara kita menyelesaikan persoalan Blang Padang. Bukan karena tidak ada pembicaraan, bukan karena pemerintah diam, dan bukan pula karena tidak ada pejabat yang turun ke lapangan. Justru sebaliknya, terlalu banyak pertemuan, terlalu banyak koordinasi, terlalu banyak pembahasan, tetapi masyarakat masih menunggu satu hal yang paling penting: kepastian. Lapangan Blang Padang seluas sekitar 8,9 hektare itu sampai sekarang masih belum bersertifikat dan statusnya masih menjadi pembahasan antara klaim sebagai tanah wakaf historis Masjid Raya Baiturrahman dengan pengelolaannya oleh TNI AD.

Pemerintah Aceh sebenarnya sudah menyatakan sikap. Pada 2025, Pemprov Aceh membawa persoalan tanah wakaf Blang Padang ke MUI. Pada Juli 2026, Wakil Gubernur Aceh kembali membahasnya dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra. Pada Agustus, Wakil Gubernur bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRA, Wali Kota Banda Aceh dan sejumlah pejabat lainnya turun langsung ke Blang Padang. Bahkan pada September 2026, persoalan yang sama kembali dibawa ke Komisi II DPR RI untuk meminta kepastian status dan pemanfaatannya.

Di sinilah masalahnya menjadi semakin sulit untuk dipahami oleh masyarakat. Kalau persoalan ini sudah dibicarakan sejak 2025, sudah dibawa ke pemerintah pusat, sudah dibahas bersama lembaga keagamaan, sudah ditinjau langsung oleh pejabat pemerintah, bahkan sudah dibawa ke DPR RI, mengapa pada September 2026 Pemerintah Aceh masih berada pada tahap meminta kepastian? Apa yang sebenarnya belum dilakukan?

Kita tentu tidak boleh menyederhanakan persoalan ini dengan mengatakan Pemerintah Aceh bisa begitu saja mengambil Blang Padang dari pihak lain. Itu bukan cara menyelesaikan persoalan hukum. TNI AD juga memiliki posisi dan dasar administrasi tersendiri dalam pengelolaan lahan tersebut. Karena itu, jalan keluarnya memang harus melalui mekanisme hukum yang sah. Tetapi justru di sinilah ukuran keberanian dan kekuatan sebuah pemerintahan seharusnya terlihat: bukan mengambil secara paksa, melainkan menggunakan hukum sampai menghasilkan keputusan yang final.

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra pada Juli 2026 sudah memberikan arah yang cukup jelas. Menurutnya, jika terdapat dasar yang menyatakan Blang Padang merupakan wakaf Sultan Iskandar Muda, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui penetapan pengadilan. Putusan pengadilan, menurut Yusril, dapat menjadi dasar yang memberikan kekuatan hukum bagi tindak lanjut administratif.

Artinya, persoalannya bukan lagi tidak ada jalan. Jalan hukumnya sudah dibicarakan. Maka publik berhak bertanya: setelah jalur itu ditawarkan, apa langkah konkret Pemerintah Aceh? Apakah bukti sejarah yang selama ini disebut-sebut sudah benar-benar dibawa ke proses hukum? Apakah sudah ada langkah resmi untuk mendapatkan penetapan hukum? Atau kita kembali lagi ke meja rapat, membuat pernyataan, lalu menunggu pertemuan berikutnya?

Inilah yang membuat kritik terhadap Pemerintah Aceh menjadi relevan. Bukan karena pemerintah tidak bekerja, tetapi karena kerja pemerintah harus diukur dari hasil, bukan hanya dari aktivitasnya. Rapat adalah aktivitas. Audiensi adalah aktivitas. Kunjungan lapangan adalah aktivitas. Membawa persoalan ke Jakarta adalah aktivitas. Tetapi kepastian hukum adalah hasil. Dan sampai hari ini, hasil itulah yang belum terlihat.

Lebih ironis lagi, Pemerintah Aceh sendiri pada September 2026 masih menyampaikan kepada Komisi II DPR RI bahwa pihaknya mengharapkan adanya kepastian status dan pemanfaatan tanah Blang Padang melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi dan memberikan kepastian hukum. Kalimat itu terdengar baik secara administratif, tetapi justru membuka pertanyaan yang lebih besar: sudah berapa lama Aceh harus meminta kepastian atas sesuatu yang begitu penting bagi sejarah dan ruang publiknya sendiri?

Kalau memang Pemerintah Aceh memiliki bukti bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, maka bukti itu seharusnya tidak berhenti menjadi bahan pernyataan politik. Pemerintah harus berani membawa bukti tersebut ke meja hukum. Pemerintah harus meminta lembaga yang berwenang memutuskan. Pemerintah harus berani menerima apa pun hasil proses hukum tersebut. Sebab hanya dengan cara itu persoalan ini bisa keluar dari wilayah klaim dan masuk ke wilayah kepastian.

Begitu juga sebaliknya. Jika setelah dilakukan pemeriksaan hukum ternyata klaim tersebut tidak cukup kuat, pemerintah harus berani menyampaikan kepada masyarakat. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam narasi bahwa Blang Padang adalah tanah wakaf, sementara secara hukum tidak pernah ada keputusan final yang menyatakannya demikian. Masyarakat berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar narasi yang terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Karena itu, pertanyaan “Apakah Pemerintah Aceh tidak punya power?” sebenarnya bukan pertanyaan tentang siapa yang paling kuat antara Pemerintah Aceh dan TNI. Ini juga bukan ajakan untuk melawan pemerintah pusat. Pertanyaan ini jauh lebih sederhana: apakah Pemerintah Aceh mampu menggunakan seluruh kewenangan yang dimilikinya untuk memperjuangkan kepentingan Aceh sampai persoalan ini benar-benar memiliki titik akhir?

Sebab power pemerintah tidak terlihat dari berapa banyak pejabat yang datang ke Blang Padang. Power juga tidak terlihat dari seberapa banyak surat yang dikirim ke Jakarta. Power terlihat ketika pemerintah mampu mengubah persoalan yang berlarut-larut menjadi sebuah keputusan yang memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau jalur hukumnya ada, tempuh. Kalau bukti sejarahnya ada, buktikan. Kalau kewenangannya berada di pemerintah pusat, perjuangkan dengan argumentasi dan dokumen yang kuat. Kalau persoalannya berada pada administrasi pertanahan, selesaikan melalui ATR/BPN dan lembaga yang berwenang. Kalau ada perbedaan kepentingan dengan pihak lain, selesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan biarkan semuanya berhenti pada kata “koordinasi”. Sebab masyarakat Aceh sudah terlalu sering mendengar kata koordinasi. Yang kurang adalah kata “selesai”.

Blang Padang bukan hanya sebidang tanah di tengah Banda Aceh. Ia adalah ruang publik yang setiap hari digunakan masyarakat dan memiliki nilai sejarah yang sangat kuat bagi Aceh. Karena itu, ketidakjelasan statusnya tidak seharusnya diperlakukan sebagai persoalan biasa. Pemerintah harus hadir bukan sekadar untuk mengatakan bahwa persoalan ini penting, tetapi untuk memastikan bahwa persoalan itu mempunyai penyelesaian.

Dan kalau Pemerintah Aceh memang yakin bahwa Blang Padang adalah bagian dari tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, maka sekarang waktunya berhenti sekadar meyakinkan masyarakat melalui pernyataan.

Buktikan di hadapan hukum.

 

Kalau benar, biarkan hukum yang menguatkannya. Kalau salah, biarkan hukum yang mengoreksinya. Tetapi jangan biarkan Blang Padang terus berada di tengah-tengah: tidak jelas statusnya, tidak jelas kapan selesainya, sementara pemerintah terus datang dengan kalimat yang sama—“akan kita koordinasikan.”

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang paling banyak berbicara tentang Blang Padang. Masyarakat membutuhkan pemerintah yang berani membawa persoalan Blang Padang sampai ke ujungnya.

Karena kekuatan sebuah pemerintah bukan diukur dari seberapa keras ia mengatakan sedang memperjuangkan sesuatu. Kekuatan pemerintah diukur dari kemampuannya membuat perjuangan itu menghasilkan keputusan. Akhirnya, Blang Padang sekarang sedang menguji itu semua.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi