Kematian Warga di Tiro; Perdamaian Aceh Bukan Alasan bagi Aparat untuk Bertindak Sewenang-wenang

Oleh: Maulana Iqbal
Ketua HMI Cabang Banda Aceh Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah

Peristiwa penembakan yang terjadi di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu (4/11/2026), ketika masyarakat sedang melaksanakan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, merupakan peristiwa yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Seorang warga bernama Abzalul Rizal, berusia 20 tahun, dilaporkan meninggal dunia, sementara sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka akibat insiden yang diduga melibatkan penggunaan senjata api oleh aparat TNI. Peristiwa yang disebut bermula dari upaya penurunan Bendera Bulan Bintang tersebut kini menyisakan duka, kemarahan, sekaligus pertanyaan besar tentang bagaimana aparat negara memperlakukan masyarakat sipil di tanah yang telah lama diperjuangkan untuk mencapai perdamaian.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa sebuah persoalan pengibaran bendera harus berujung pada hilangnya nyawa manusia? Apakah tidak ada pendekatan komunikasi, dialog, ataupun langkah persuasif yang dapat dilakukan sebelum aparat menggunakan kekuatan bersenjata? Mengapa senjata api harus hadir di tengah masyarakat yang sedang berkumpul untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW? Jika benar penembakan dilakukan oleh personel TNI sebagaimana diberitakan sejumlah media, maka tindakan tersebut harus diusut secara serius dan tidak boleh berlindung di balik seragam, jabatan, ataupun institusi.

Kita perlu mengingat bahwa Aceh bukan wilayah yang tidak memiliki sejarah. Bangsa Aceh telah melewati perjalanan panjang konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia. Selama puluhan tahun, masyarakat Aceh merasakan kehilangan, ketakutan, pengungsian, kekerasan, serta berbagai bentuk ketidakadilan. Banyak keluarga kehilangan anggota keluarganya, banyak anak tumbuh tanpa ayah, dan tidak sedikit masyarakat yang hingga hari ini masih membawa luka akibat konflik masa lalu. Sejumlah dugaan pelanggaran HAM pada masa konflik juga masih menyisakan tuntutan keadilan dan pertanggungjawaban yang belum tuntas.

Lantas, setelah Aceh memilih jalan damai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, mengapa masyarakat masih harus berhadapan dengan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat negara? Perdamaian seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri pendekatan kekerasan, bukan justru menghadirkan kembali ketakutan di tengah masyarakat. GAM telah menjalankan komitmen pelucutan senjata sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki, termasuk penyerahan 840 pucuk senjata melalui mekanisme yang disepakati. Artinya, masyarakat Aceh memiliki alasan kuat untuk berharap bahwa kehidupan setelah perdamaian dibangun dengan kepercayaan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.

Jangan sampai perdamaian hanya menjadi dokumen yang diperingati setiap tahun, tetapi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya justru diabaikan dalam praktik kehidupan masyarakat. Perdamaian bukan sekadar tidak adanya perang antara dua pihak, melainkan juga hadirnya rasa aman bagi setiap warga negara. Masyarakat tidak boleh merasa terancam ketika berkumpul, melaksanakan kegiatan keagamaan, menyampaikan aspirasi, ataupun mengekspresikan identitas dan sejarahnya.

Persoalan Bendera Bulan Bintang memang memiliki dimensi sejarah, politik, dan regulasi yang tidak sederhana. Namun, perbedaan pandangan mengenai simbol tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa manusia. Jika terdapat persoalan hukum mengenai pengibaran bendera, negara memiliki mekanisme hukum, ruang dialog, serta pendekatan administratif untuk menyelesaikannya. Aparat seharusnya menjadi pihak yang memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara tertib dan proporsional, bukan justru menghadirkan ketakutan melalui penggunaan senjata api.

Kita juga patut mempertanyakan konsistensi perlakuan terhadap simbol Bulan Bintang di Aceh. Mengapa persoalan bendera ini seolah menjadi sangat sensitif ketika dikibarkan masyarakat dalam kegiatan tertentu, sementara dalam momentum kampanye Partai Aceh, simbol yang sama juga pernah terlihat di ruang publik? Apakah standar penanganannya berbeda-beda? Mengapa tidak mengedepankan pendekatan dialog dan kepastian hukum yang sama dalam setiap situasi? Pertanyaan ini bukan untuk membenarkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, melainkan untuk menuntut konsistensi negara dalam memperlakukan masyarakat.

Bagi sebagian masyarakat Aceh, Bulan Bintang bukan sekadar selembar kain. Simbol tersebut memiliki keterkaitan dengan perjalanan sejarah, identitas, dan ingatan kolektif masyarakat Aceh. Karena itu, negara harus memahami sensitivitas sejarah tersebut. Ketika masyarakat mengekspresikan kebanggaan terhadap identitasnya, pendekatan yang dibutuhkan adalah komunikasi dan pemahaman, bukan tindakan yang berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dengan aparat keamanan.

Lebih jauh, penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan. Senjata api bukan alat untuk menyelesaikan setiap perbedaan atau membungkam ketegangan di tengah masyarakat. Penggunaannya harus tunduk pada hukum, kebutuhan, dan prinsip proporsionalitas. Apabila benar terdapat anggota TNI yang melepaskan tembakan hingga menyebabkan kematian warga, maka siapa pun pelakunya wajib diperiksa, ditangkap apabila terdapat bukti yang cukup, dan diproses melalui mekanisme peradilan yang berwenang secara transparan dan adil.

Tidak boleh ada impunitas hanya karena pelaku merupakan bagian dari institusi bersenjata. Institusi negara justru harus menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi semua orang tanpa pengecualian. Panglima TNI, Pangdam Iskandar Muda, serta jajaran komando terkait harus memastikan penyelidikan berjalan secara terbuka, mengungkap siapa yang memberikan perintah, siapa yang menggunakan senjata, bagaimana prosedur pengamanan dilaksanakan, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan penggunaan kekuatan. Keluarga korban juga berhak mendapatkan keadilan, kepastian hukum, serta pemulihan atas kehilangan yang mereka alami.

Kita tidak sedang membangun permusuhan antara rakyat Aceh dan TNI. TNI merupakan bagian dari institusi negara yang memiliki tugas menjaga kedaulatan dan keamanan. Namun, tugas tersebut tidak boleh dipahami sebagai kewenangan untuk bertindak di luar batas hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara justru dibangun melalui sikap profesional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya.

Sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saya memandang bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara militerisasi. Kehidupan masyarakat sipil harus dilindungi oleh supremasi hukum, bukan berada di bawah bayang-bayang ketakutan terhadap kekuatan senjata. Militer memiliki fungsi dan kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap tindakan aparat harus tetap berada dalam batas kewenangannya dan menghormati kehidupan demokrasi.

Saya menolak segala bentuk militerisasi kehidupan sipil yang menempatkan kekuatan bersenjata sebagai jawaban atas persoalan sosial dan ekspresi masyarakat. Kritik, perbedaan pandangan, serta ekspresi identitas tidak boleh langsung diperlakukan sebagai ancaman keamanan yang harus dihadapi dengan senjata. Negara demokratis harus mampu menyelesaikan persoalan melalui dialog, hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Kematian Abzalul Rizal harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Jangan sampai namanya hanya menjadi satu lagi catatan korban dalam perjalanan panjang sejarah Aceh. Jangan sampai keluarga yang ditinggalkan kembali merasakan pengalaman yang sama seperti keluarga korban konflik masa lalu: kehilangan orang tercinta tanpa mendapatkan kejelasan dan keadilan.

Oleh karena itu, kami mendesak agar kasus ini diusut secara independen, transparan, dan menyeluruh. Anggota yang terbukti melakukan penembakan harus ditangkap dan diproses sesuai hukum. Komando yang bertanggung jawab juga harus diperiksa apabila ditemukan keterlibatan atau kelalaian. Hak keluarga korban harus dipenuhi, sementara masyarakat perlu mendapatkan penjelasan resmi berdasarkan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aceh sudah terlalu lama merasakan pahitnya konflik. Jangan biarkan perdamaian yang telah dibangun dengan pengorbanan begitu banyak nyawa justru dirusak oleh tindakan yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap kemanusiaan. Rakyat Aceh tidak membutuhkan aparat yang ditakuti karena senjatanya, tetapi aparat yang dihormati karena profesionalitas dan kemampuannya melindungi masyarakat.

Jangan ada lagi nyawa rakyat yang harus menjadi korban hanya karena persoalan bendera. Perdamaian Aceh harus dijaga dengan keadilan, bukan dengan peluru.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi