Katacyber.com | Blangpidie — Keterlambatan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menuai sorotan tajam. Pemerintah daerah dinilai tidak boleh membiarkan para guru terus berada dalam ketidakpastian, sementara mereka tetap dituntut menjalankan kewajiban mendidik generasi bangsa setiap hari.
Sorotan tersebut disampaikan Muhammad Rafandi yang mendesak Pemerintah Kabupaten Abdya segera memberikan kepastian terkait pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh terus diperlakukan sekadar sebagai urusan administrasi dan birokrasi.
“Jangan biarkan guru terus menunggu tanpa kepastian. Mereka sudah menjalankan kewajibannya, maka pemerintah juga harus menunjukkan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak mereka,” jelas Muhammad Rafandi kepada Katacyber.com, Kamis (15/10/2026).
Menurut Rafandi, guru memiliki posisi penting dalam keberlangsungan pendidikan. Mereka tetap hadir di sekolah, mengajar, mendidik, dan menjalankan tugas profesionalnya. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memberikan penjelasan bahwa proses pembayaran masih menunggu tahapan administrasi.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut, termasuk apa yang menjadi kendala, sejauh mana prosesnya telah berjalan, serta kapan hak para guru dapat benar-benar dibayarkan.
“Kalau memang masih ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan, sampaikan secara terbuka kepada publik. Apa yang sedang ditunggu, siapa yang sedang memproses, dan kapan target penyelesaiannya. Jangan sampai jawabannya hanya ‘masih dalam proses’, sementara guru tidak tahu sampai kapan mereka harus menunggu,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan Antero Aceh pada 14 Oktober 2026, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya menyampaikan bahwa pencairan gaji masih menunggu hasil evaluasi APBK Perubahan 2026 dari Pemerintah Aceh. Setelah evaluasi tersebut selesai, dokumen pelaksanaan anggaran dapat diterbitkan sehingga proses pembayaran dapat dilaksanakan.
Rafandi menilai penjelasan mengenai mekanisme tersebut memang perlu disampaikan. Namun, menurutnya, mekanisme administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan kepastian bagi para guru.
“Administrasi memang harus diselesaikan. Tetapi jangan sampai persoalan administrasi membuat guru menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka tidak bisa membayar kebutuhan hidup dengan jawaban bahwa anggaran masih dalam proses,” katanya.
Ia juga meminta DPRK Aceh Barat Daya mengambil peran lebih aktif dalam melakukan fungsi pengawasan. Menurutnya, persoalan pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu harus menjadi perhatian serius lembaga legislatif, bukan sekadar persoalan yang dibiarkan berjalan mengikuti proses birokrasi.
“DPRK jangan diam. Fungsi pengawasan harus benar-benar dijalankan. Panggil pihak terkait, minta penjelasan secara terbuka, dan dorong agar ada kepastian penyelesaian. Jangan sampai persoalan seperti ini berlarut-larut tanpa ada pihak yang benar-benar memastikan kapan selesai,” tegas Rafandi.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua guru PPPK Paruh Waktu memiliki sumber pendapatan lain. Sebagian di antaranya sangat bergantung pada penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saudara-saudara kita yang paruh waktu juga butuh makan, juga punya kebutuhan hidup. Kalau ada yang memiliki penghasilan lain mungkin masih bisa bertahan. Tetapi bagaimana dengan mereka yang sepenuhnya bergantung pada gaji tersebut? Mereka punya keluarga, punya kebutuhan sehari-hari, dan tetap harus menjalankan tugas di sekolah,” ujarnya.
Karena itu, Rafandi meminta pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah biasa.
“Ini bukan persoalan biasa. Ini menyangkut hak orang yang setiap hari menjalankan tugasnya untuk pendidikan. Jangan sampai guru diminta profesional dalam menjalankan kewajibannya, tetapi ketika menyangkut hak mereka, mereka justru harus terus menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Rafandi berharap Pemerintah Kabupaten Abdya bersama DPRK segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh tahapan yang masih tersisa dapat diselesaikan secepatnya.
Menurutnya, yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian dan tindakan nyata.
“Guru tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin haknya dibayarkan dan mendapatkan kepastian. Karena itu, jangan biarkan mereka terus menunggu. Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Muhammad Rafandi. (*)
























































Leave a Review