Menjaga Piring Anak Bangsa dari Pemburu Rente: Ancaman Mark-Up Pengadaan Bahan Baku MBG

Foto: (IST) Dwi Setiawan (Tengah)

Oleh: Dwi Setiawan
Wakil Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Prabowo Gibran Experience (Wasekjend DPP PGX)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu investasi sosial terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Dengung tujuannya sangat mulia: memutus rantai stunting, meningkatkan kualitas SDM, dan menggerakkan roda ekonomi bawah. Namun, di balik besarnya anggaran dan masifnya skala operasional program ini, mengintai ancaman klasik yang berpotensi menggerogoti integritasnya dari dalam: praktik mark-up (pembengkakan harga) pengadaan bahan baku.

Ancaman ini tidak muncul di ruang hampa. Risiko terbesar justru hadir ketika struktur rantai pasok bahan baku dikuasai atau didominasi oleh suplier yang memiliki “kuasa ganda”, yakni para mitra yang menjadi suplier atau penyedia yang memegang otoritas kekuatan dukungan mitra, yayasan, hingga entitas Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang bernuansa atau berlatar belakang intitusional seperti memiliki relasi latar belakang Pejabat Pemerintah, TNI dan Polri. Sehingga operasional program ini berisiko melenceng dari misi sosial menjadi ajang perburuan rente (rent-seeking) jika sistem pengawasan dan transparansi dibiarkan tumpul.

Asimetri Kekuatan dan Hancurnya Kompetisi Sehat
Dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa (public procurement), prinsip utamanya adalah persaingan yang terbuka, adil, dan transparan. Namun, masuknya entitas suplier yang memiliki keterikatan informal maupun formal dengan relasi mitra atau jaringan kekuatan institusi tertentu menciptakan efek gentar (chilling effect) di pasar lokal. Ketika sebuah SPPG di monopoli oleh suplier yang membawa legitimasi latar belakang yayasan/mitra pemilik fasilitas atau backing institusi tertentu, maka akan sangat berdampak pada:

  • Suplier lokal (petani, peternak, dan pedagang pasar kecil) enggan bersaing. Mereka merasa tidak memiliki daya tawar (bargaining power) yang seimbang untuk mengajukan penawaran harga yang kompetitif.
  • Harga bahan baku dipatok secara sepihak. Dengan dominasi posisi tawar tersebut, suplier bernetwork kuat ini berpotensi menetapkan harga komponen gizi (beras, telur, daging, sayur) di atas harga rata-rata pasar (inflated cost) dengan dalih “standar kualitas” atau “biaya logistik khusus”.
  • Pengawas SPPG (Ka SPPG, PLOG dan PLOK) tertekan. Pengawas di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sering kali merasa enggan atau ragu saat melakukan verifikasi faktual terhadap kualitas dan kuantitas bahan baku yang dikirimkan karena sungkan atau cemas terhadap atribut kekuatan di balik suplier tersebut.

Anatomi Risiko Mark-Up: Dari Mana Kebocoran Berasal?
Praktik mark-up dalam program bantuan pangan berskala masif jarang terjadi secara kasar, melainkan melalui celah-celah administrasi yang rapi. Broker Berlapis (Tiered Middlemen): Bahan baku yang seharusnya diserap langsung dari Poktan (Kelompok Tani) atau BUMDes dibeli dengan harga murah, lalu dijual ke titik SPPG dengan margin keuntungan yang dimark-up berlipat ganda. Manipulasi Spesifikasi dan Kualitas: Dokumen anggaran mencatat pembelian komoditas kualitas Grade A (misal: telur ukuran standar dan daging segar), namun yang didistribusikan adalah mutu bawah dengan harga jual tetap menggunakan patokan Grade A. Monopoli Pasokan Vital: Penunjukan sepihak suplier atas nama “efisiensi komando” yang memuat satu entitas dari yayasan dan mitra sehingga dapat menguasai pasokan di banyak wilayah sekaligus tanpa melalui proses bidding yang akuntabel.

Masih Lemahnya Dukungan BGN ke Satuan Pengawas di Grassroot
SPPG adalah satuan terkecil untuk pelayanan pemenuhan gizi, didalamnya terdapat utusan perwakilan BGN sebagai pengawasnya, yakni: Kepala SPPG, PLOG dan PLOK. Walaupun satuan terkecil, setidaknya ada banyak sekali permasalahan dan tekanan yang sudah banyak dialami oleh pengawas yang berada di satuan pelayanan tersebut saat melaksanakan tugas, umumnya permasalahan yang sering timbul adalah konflik dan pertentangan antara pengawas di satuan dengan suplier yang memiliki “kuasa ganda” yakni kekuatan (backing) dari yayasan atau mitra. Apalagi bila fasilitas merupakan bagian dari kepunyaan Pejabat Pemerintah atau SPPG Khusus berlatar belakang instansi seperti POLRI atau TNI.

Namun hingga kini penguatan dan dukungan langsung oleh BGN Pusat terhadap satuan pengawas di grassroot dinilai masih lemah. Perihal konflik antara pengawas di satuan dengan yayasan atau mitra yang terindikasi bermain dengan suplier, rasanya tidak pernah ada penyelesaian konkrit yang membuat yayasan dan mitra mendapatkan efek jera, paling-paling hanya berujung kepada pergantian Kepala SPPG, sehingga SPPG dapat kembali beroperasional namun inti masalahnya tak pernah di selesaikan dan masalah kembali terulang. Oleh sebab itu penguatan kebijakan dan dukungan langsung oleh BGN pada penyelesaian masalah tertentu di satuan pelayanan di grassroot kedepannya, akan sangat mempengaruhi kualitas operasional pelayanan di SPPG.

 Dampak Fatal: Penerima Manfaat dan Petani Lokal Jadi Korban
Jika mark-up bahan baku ini terjadi secara terstruktur, ada dua pihak utama yang langsung menanggung kerugian paling berat:

  1. Penerima Manfaat (Anak-anak dan 3B): Anggaran per porsi makan yang seharusnya dialokasikan penuh untuk nutrisi berkualitas akan menyusut nilainya. Ketika harga bahan baku di-mark up, porsi makanan akan mengecil, variasi gizi berkurang, dan kualitas bahan pangan menurun. Sehingga ada risiko lain yang muncul sehingga dapat menyebabkan terjadinya kejadian luar biasa seperti kasus keracunan.
  2. Petani dan Peternak Lokal: Semangat awal MBG untuk menggerakkan ekonomi desa akan sirnah. Petani tidak menikmati peningkatan pendapatan karena margin keuntungan terbesar disedot oleh suplier tingkat atas yang bertindak sebagai “pintu gerbang” pasokan.

Benteng Pencegahan: Langkah Mengunci Kebocoran Anggaran
Untuk memastikan MBG tidak menjadi lahan empuk pemburuan rente berkedok dukungan institusi atau yayasan/mitra terhadap suplier tertentu. Pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) harus menerapkan langkah tegas:

  • Digitalisasi Transparan dengan Dashboard Publik (Open Contracting): Seluruh rincian pengadaan mulai dari volume, jenis bahan baku, nama vendor/suplier, hingga harga satuan per kilogram wajib diunggah ke sistem e-katalog terbuka yang dapat dipantau masyarakat umum dan media.
  • Pemisahan Tegas Antara Fungsi Pelayanan/Pengamanan dan Fungsi Bisnis: Keterlibatan unsur TNI/Polri dalam SPPG seharusnya hanya difokuskan pada penyediaan fasilitas (SPPG Khusus) dan pengamanan rantai pasok, bukan sebagai entitas bisnis atau suplier bahan baku yang mengambil keuntungan komersial.
  • Penerapan HET (Harga Eceran Tertinggi) Khusus Bahan Gizi MBG: Pemerintah daerah bersama BPS dan Dinas Perdagangan harus menetapkan standar harga acuan bahan baku MBG berdasarkan harga riil pasar lokal guna mencegah manipulasi harga nota pengadaan.
  • Audit Independen secara Real-Time: Pelibatan BPKP, KPK, serta lembaga pengawas independen dari unsur sipil untuk melakukan audit mendadak (spot check) secara acak ke dapur-dapur pelayanan dan gudang suplier.

Program Makan Bergizi Gratis adalah ujian konsistensi tata kelola pemerintahan. Dukungan logistik dan kedisiplinan terhadap pemenuhan fasilitas SPPG oleh Yayasan/mitra atau dari unsur institusi seperti SPPG Khusus (TNI dan Polri) sangat krusial untuk kesuksesan operasional di lapangan. Namun, garis batas antara pelayanan publik dan keuntungan bisnis rantai pasok harus ditarik dengan sangat jelas. Jangan sampai niat mulia memberi nutrisi bagi masa depan bangsa justru terganjal oleh segelintir suplier pemburu rente yang berlindung di balik benteng otoritas institusi dan yayasan/mitra. Membuka pintu transparansi selebar-lebarnya adalah satu-satunya cara memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar menjadi nutrisi di piring anak-anak Indonesia.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi