Derita Rakyat Aceh: Atas Asap, Bawah Banjir, Gubernur Menghilang dari Lini

Oleh : Maulana Iqbal, Kader HMI Cabang Banda Aceh

Indonesia seolah tidak pernah benar-benar belajar dari bencana. Kebakaran hutan dan lahan kembali mengancam kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan, sementara banjir, tanah longsor, dan berbagai bencana ekologis lainnya terus menyisakan penderitaan bagi masyarakat. Setiap kali bencana datang, rakyat kembali menjadi pihak yang paling dahulu menanggung akibatnya. Rumah rusak, mata pencaharian hilang, kesehatan terancam, dan kehidupan keluarga berantakan. Namun, setelah perhatian publik mereda, pertanyaan mendasar sering kali belum terjawab: siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terus berulang?

Kini, penderitaan itu kembali dirasakan masyarakat Aceh. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, kabut asap dilaporkan menyelimuti sejumlah wilayah Aceh, termasuk kawasan Banda Aceh dan sekitarnya. BMKG mendeteksi sebaran asap di beberapa daerah, sedangkan BPBD Aceh Tamiang menyebut asap yang masuk ke wilayahnya diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Artinya, persoalan karhutla bukan sekadar urusan satu daerah, melainkan ancaman lintas wilayah yang membutuhkan penanganan serius dan terkoordinasi.

Di saat masyarakat mulai mengkhawatirkan udara yang mereka hirup, Aceh juga masih berhadapan dengan bencana banjir dan tanah longsor. BNPB melaporkan kejadian banjir dan longsor di Kabupaten Gayo Lues serta Aceh Tenggara sejak 9 Oktober 2026. Bencana kembali melanda Aceh Tamiang pada 11–12 Oktober, sementara banjir di Aceh Timur turut merendam permukiman, termasuk kawasan hunian tetap di Simpang Jernih.

Inilah kenyataan yang dihadapi rakyat: persoalan lingkungan belum selesai, tetapi bencana berikutnya sudah datang. Ketika hujan turun, sebagian warga harus berhadapan dengan luapan air dan kerusakan infrastruktur. Ketika asap menyelimuti udara, masyarakat kembali dibayangi risiko gangguan kesehatan. Rakyat seperti dipaksa bertahan di antara dua ancaman, dari atas asap, dari bawah banjir.

Judul ini bukan sekadar permainan kata. Ia menggambarkan keresahan masyarakat yang berulang kali harus menanggung dampak bencana, sementara mereka membutuhkan perlindungan nyata dari negara.

Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) memperkuat kegelisahan tersebut. Sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat 234 kejadian bencana di Aceh, dengan estimasi kerugian mencapai Rp186 miliar. Dari jumlah itu, terdapat 74 kejadian kebakaran hutan dan lahan serta 32 kejadian banjir. Angka tersebut semestinya menjadi peringatan serius bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan respons darurat setelah kejadian berlangsung.

Lantas, di mana tanggung jawab pemerintah?

Pemerintah pusat tidak bisa memandang kebakaran hutan dan lahan sebagai persoalan musiman yang selesai dengan pemadaman dan pembagian masker. Pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui pengawasan kawasan rawan kebakaran, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, perlindungan kawasan gambut dan hutan, serta pemeriksaan terhadap aktivitas usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

Apabila ditemukan perusahaan atau pihak tertentu yang melakukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara pelanggaran yang dilakukan pemilik modal justru luput dari pertanggungjawaban. Negara harus membuktikan bahwa hukum lingkungan berlaku bagi semua orang.

Pemerintah Aceh juga tidak boleh sekadar menjadi penonton atas bencana yang terjadi di wilayahnya. Gubernur dan jajaran pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesiapsiagaan berjalan, koordinasi antarlembaga berlangsung efektif, informasi kebencanaan disampaikan secara terbuka, dan kelompok rentan memperoleh perlindungan.

Di sinilah kritik terhadap kepemimpinan Pemerintah Aceh harus disampaikan secara terbuka. Ketika masyarakat menghadapi kabut asap dan banjir dalam rentang waktu berdekatan, publik berhak memperoleh penjelasan langsung mengenai langkah yang sedang dilakukan pemerintah. Jika komunikasi dan penjelasan kepada masyarakat tidak memadai, kesan bahwa pemimpin menghilang dari lini akan semakin kuat.

Pemimpin tidak harus hadir di setiap lokasi bencana untuk membuktikan tanggung jawabnya. Namun, ia wajib memastikan bahwa negara hadir melalui kebijakan, koordinasi, pelayanan, dan tindakan yang dapat dirasakan masyarakat. Rakyat tidak membutuhkan sekadar penampilan di depan kamera, melainkan kepastian bahwa keselamatan mereka menjadi prioritas.

Persoalan ini semakin menyakitkan ketika kita mengingat masyarakat yang masih berjuang memulihkan kehidupan setelah bencana sebelumnya. Pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bukan hanya soal menyelesaikan proyek fisik, melainkan soal memulihkan martabat manusia. Apabila masih ada keluarga korban yang belum memperoleh tempat tinggal yang layak, pemerintah harus membuka data penerima, menjelaskan kendala, menetapkan target penyelesaian, dan memastikan bantuan tidak berhenti pada janji.

Bahkan, banjir yang turut merendam kawasan hunian tetap di Simpang Jernih memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap pemilihan lokasi, kualitas bangunan, sistem drainase, serta mitigasi risiko. Hunian yang dibangun untuk memulihkan kehidupan korban bencana tidak boleh justru menempatkan mereka kembali dalam ancaman yang sama.

Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh harus berhenti bekerja dengan pola reaktif. Jangan menunggu rumah terendam untuk mengirim bantuan. Jangan menunggu asap menebal untuk mengingatkan masyarakat memakai masker. Jangan menunggu korban mengeluh berulang kali untuk menjelaskan perkembangan pembangunan hunian mereka.

Kita membutuhkan evaluasi lingkungan yang serius, keterbukaan anggaran kebencanaan, pengawasan tata ruang, perbaikan daerah aliran sungai, pemeliharaan infrastruktur, dan sistem peringatan dini yang benar-benar berfungsi. Setiap kebijakan harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dan dapat diperiksa oleh masyarakat.

Sebagai kader HMI Cabang Banda Aceh, saya memandang bahwa persoalan ini bukan semata-mata urusan teknis kebencanaan, melainkan juga persoalan tanggung jawab moral dan politik penyelenggara negara. Kekuasaan memperoleh legitimasi bukan hanya ketika mampu menjalankan pemerintahan dalam keadaan normal, tetapi juga ketika mampu melindungi rakyat pada saat keselamatan dan kehidupan mereka terancam.

Kritik ini bukan tuntutan agar pemerintah menjanjikan bahwa tidak akan pernah ada bencana. Banjir, hujan ekstrem, dan pergerakan asap memiliki faktor alam yang tidak seluruhnya dapat dikendalikan manusia. Namun, risiko bencana dapat dikurangi, dampaknya dapat ditekan, dan kelalaian dapat diperiksa. Pemerintah tidak bisa berlindung di balik alasan alam ketika persoalan tata kelola, pengawasan, mitigasi, dan perlindungan warga belum dijalankan secara memadai.

Rakyat Aceh tidak seharusnya terus-menerus menjadi korban dari persoalan yang penanganannya tidak pernah tuntas. Mereka berhak menghirup udara yang aman, tinggal di rumah yang layak, memperoleh perlindungan saat bencana datang, dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab ketika kebijakan atau kelalaian memperburuk keadaan.

Atas asap, bawah banjir. Jangan sampai rakyat juga harus menanggung beban di tengah ketidakjelasan tanggung jawab pemerintah. Gubernur Aceh dan pemerintah pusat harus menjawab keresahan ini dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Jika ada kelalaian, periksa. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika ada program yang belum selesai, buka datanya dan tuntaskan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan citra pemerintah, melainkan keselamatan, tempat tinggal, kesehatan, dan masa depan rakyat Aceh.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi