Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Kasus sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dengan PT Cemerlang Abadi (PT CA) kini bukan lagi sekadar urusan batas tanah di atas kertas. Konflik agraria yang berpusat di Kecamatan Babahrot ini telah bertransformasi menjadi potret nyata bagaimana public distrust (ketidakpercayaan publik) yang akut dapat melahirkan konsekuensi ekstrem (consequences) berupa perlawanan fisik dan pembangkangan sipil di lapangan.

Akar dari ketidakpercayaan masyarakat sebetulnya sangat beralasan. Secara hukum, posisi masyarakat berada di atas angin setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025. Putusan tersebut secara inkracht menyatakan bahwa lahan eks HGU PT CA seluas 2.847,18 hektare resmi berstatus sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang haknya harus diredistribusikan kepada rakyat.

Terlebih lagi, fakta hukum yang paling mendasar adalah Hak Guna Usaha (HGU) murni milik perusahaan di atas lahan tersebut sejatinya telah resmi berakhir sejak 31 Desember 2017. Artinya, secara legalitas agraria, tanah tersebut sudah lama kembali menjadi tanah negara murni yang bebas dari hak penguasaan mereka.

Kondisi ini diperparah oleh catatan hitam sejarah kemitraan korporasi. Sejak pertama kali HGU PT CA terbit pada tahun 1990, perusahaan ini dinilai tidak pernah merealisasikan kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat sekitar. Pengabaian terhadap hak ekonomi warga lokal yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini menjadi fondasi utama runtuhnya rasa percaya masyarakat. Janji kesejahteraan yang melekat pada kehadiran investasi perkebunan sawit terbukti menjadi isapan jempol belaka.

Kini, apa yang disaksikan masyarakat di lapangan justru menjadi puncak dari segala kejanggalan. Publik secara logis bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang memberikan izin terselubung atau ruang pembiaran bagi PT CA, sehingga mereka tetap nekat beroperasi dan memanen kelapa sawit di atas tanah negara tersebut?

Faktanya, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distanpan) Abdya secara resmi menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan satu pun rekomendasi atau perpanjangan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak HGU perusahaan habis. Begitu pula dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang mengonfirmasi bahwa perusahaan ini tidak mengantongi dokumen lingkungan—seperti AMDAL—yang sah untuk wilayah operasi tersebut.

Artinya, operasi yang terus berjalan hari ini bukanlah karena adanya izin hukum resmi baru dari pemda, melainkan murni akibat lemahnya taji eksekusi aparat penegak hukum dan sikap keras kepala korporasi yang terus berlindung di balik kekosongan tindakan di lapangan. Ketidaktegasan aparat serta lambannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mematok tapal batas resmi secara fisik memberikan “karpet merah tanpa surat” bagi perusahaan untuk terus memetik keuntungan ilegal.

Di titik inilah public distrust memuncak. Masyarakat mulai mempertanyakan: mengapa sebuah perusahaan yang HGU-nya sudah mati bertahun-tahun, tak berizin lingkungan, tak punya IUP baru, dan membangkang putusan MA, masih bisa melenggang bebas memanen sawit di tanah negara?

Ketika saluran hukum formal dirasa mandul akibat pembiaran ini, hukum sosiologi politik mulai berlaku. Ketidakpercayaan publik yang menumpuk akhirnya meledak menjadi tindakan konfrontatif.

Aksi ratusan petani bersama aliansi mahasiswa pada akhir September 2026 kemarin menjadi bukti valid. Kehilangan kesabaran membuat massa mengambil alih fungsi penegakan hukum secara mandiri (vigilantisme). Mulai dari pemasangan patok tapal batas secara sepihak, penghentian operasi, hingga tindakan nekat menggali parit raksasa menggunakan ekskavator untuk memutus total akses jalan truk pengangkut sawit perusahaan. Tindakan-tindakan ekstrem ini adalah bentuk bahasa frustrasi publik ketika melihat negara gamang menghadapi korporasi.

Konsekuensi lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah potensi kerugian ekonomi negara dan ancaman konflik horizontal. Tuntutan aliansi masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10 triliun akibat pemanfaatan lahan ilegal, mencerminkan betapa besarnya skala kerugian yang dirasakan publik atas lambannya penanganan kasus ini.

Kita tidak boleh membiarkan Abdya larut dalam ketidakpastian hukum yang merusak iklim investasi dan ketenteraman sosial. Langkah dari berbagai elemen perwakilan masyarakat yang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) harus disambut sebagai sinyal positif untuk meredam tensi.

Pemerintah Daerah, BPN, dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan nyata, tegas, dan transparan. Langkah tercepat untuk memulihkan public distrust ini adalah dengan segera menutup celah pembiaran tersebut, memasang tapal batas fisik yang resmi, dan secara paksa menghentikan seluruh aktivitas ilegal PT CA di atas lahan TORA. Jika negara tetap gamang dan membiarkan hukum diinjak-injak tanpa eksekusi, bersiaplah menghadapi konsekuensi yang lebih besar: hilangnya wibawa hukum dan konflik sosial yang jauh lebih membara di tanah Abdya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi