Kemaslahatan Merawat Hutan dengan Kearifan Lokal

Oleh Mukhlis Akbar (Pegiat Lingkungan)

Hutan memiliki pengaruh besar dan dianggap penting bagi umat manusia.  Komponen-komponen yang terdapat dalam kawasan hutan juga membuka ruang bagi penyambung ekonomi masyarakat, baik level lokal-global, bahkan skala industri.

Sumber obat-obatan alami hingga kayu bakar pun banyak tersedia  di dalamnya. Umumnya, jika kita amanati dalam kehidupan masyarakat yang tinggal berdampingan dengan hutan, memang secara tradisi sangat bergantungan dengan hasil-hasil hutan. Tak sekedar itu, dalam kajian konservasi, peran hutan tak hanya berfokus  pada perekonomian semata, melainkan juga berfungsi untuk harmonisasi kehidupan manusia tanpa memandang kasta, jabatan dan harta.

Provnsi Aceh,  secara kekhususannya memiliki keistimewaaa dalam mengelola kehidupan berdasarkan adat istiadat yang tertuangkan di dalam qanun  (peraturan daerah) yang dikukuhkan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan adat yang juga berlandaskan syariat dan agama.

Efek keberadaan qanun tersebut, beragam susunan struktur organisasi yang mengatur terkait bidang adatdan budaya, termasuk dalam adat merawat hutan. Sebagai contoh,  adanya pawang uteun dan pawang laot serta dan banyak bidang-bidang lainnya yang masih diterapkan di Aceh.

Dengan adanya pawang uten di Aceh,  sehingga  upaya untuk membuat aturan terkait hutan terus dilakukan dengan seiring tantangan zaman. Aturan tersebut dibuat tentunya melibatkan musyawarah dengan tokoh-tokoh adat. Produk tersebut di antaranya adalah hukum adat terkait hutan, hukum ini berupaya untuk menjaga agar tidak terjerumus dalam praktik ilegal dalam mengelola hutan. Misalnya, memburu, merambah dan melakukan penebangan pohon atau lainnya yang dapat merusak hutan.

Terkait bagaimana cara mengambil hasil panen atau hasil hutan juga telah diatur jelas melalui hukum adat di Aceh, ada banyak kearifan dan kemaslahatan yang terpancarkan di dalamnya.

Praktik hukum adat seperti ini misalnya dapat dicermati dari kemukiman Menggamat yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh. Sudah menjadi tradisi yang kuat dari dulu, masyarakat setempat masih memegang teguh adat tersebut meskipun ada pihak yang berusaha untuk mengerdilkan hukum adat terkait hutan ini.

Masyarakat setempat masih meyakini bahwa saat memasuki kawasan hutan harus meminta izin pada keujron gunong. Beberapa larangan yang termuat dalam hukum adat tersebut di antaranya adalah melarang masyarakatnya menebang kayu di wilayah hutan yang memiliki tingkat kemiringan terjal, melarang masyarakat menebang di area persawahan yang diukur apabila kayu terdengar saat ditebang ke area persawahan, larangan dalam menebang pohon di wilayah kiri dan kanan aliran sungai, melarang masyarakat setempat maupun pendatang melakukan kegiatan meracun ikan di wilayah aliran sungai, dan masih banyak aturan-aturan lainnya yang belum di tuliskan, yang jelas, berbagai aturan tersebut memiliki landasan filosofi kemaslahatan, dan bukan sekedar melarang tanpa ada tujuan.

Dalam penerapannya,  apabila peraturan tersebut tidak diindahkan, maka mereka harus siap menjalankan sanksi adat, dan harus mengikuti sidang adat serta harus patuh dengan hasil sidang adat yang sudah ditetapkan.

Terkadang, masih ada tradisi pada masyarakat setempat dalam mensiasati agar hutan tetap terjaga meskipun memakai cara menakut-nakuti. Sebagai contoh, mereka menyebarkan berbagai cerita kepada anak-anak bahwa pada pohon besar tertentu memiliki penghuni dan melarang bermain di dekat pohon besar apalagi menebangnya.

Secara adat pula, terkadang apabila menebang pohon besar mesti ada syarat atau ritual  tertentu yang dilakukan. Sebagai contoh, pada kemukiman (beberapa desa) dapat lihat bagaimana orang-orang tua terdahulu begitu cerdas dalam menjaga hutan.

Cerita seperti ini sangat sering saya dengar ketika masa kanak-kanak, dan tak hanya nenek saya saja yang menceritakan sedemikian, tetapi teman lain juga mendengar cerita yang sama seperti yang saya dengar. Para orang tua terdahulu telah berhasil membuat sebuah cerita yang terdengar nyata, mereka mengemas cerita-cerita yang terlihat seram dan beraroma mistis  tentang hutan dan pohon besar dengan maksud tertentu yang kemudian hanya dapat dipahami oleh orang yang benar-benar dewasa. Dalam konteks  ini memang kearifan lokal dapat dijadikan temeng besar untuk merawat hutan dan segala kekayaan alamiah yang ada di dalamnya.

Melalui keberadaan hukum adat terkait hutan ini, dapat kita pelajari bahwa masyarakat Aceh terdahulu berhasil menciptakan sebuah regulasi tertulis maupun tak tertulis untuk kemaslahatan bersama untuk generasi penerus mereka. Namun demikian, warisan tersebut cenderung memudar seiring banyaknya generasi muda yang mulai acuh tak acuh terhadap budaya dan kearifan lokal. Atas dasar itu pula, mungkin inilah apa yang dimaksud dari kalimat filosofi Aceh yang berbunyi “Matee aneuk meupat jeurat, matee adat ho ta mita” (Meninggal anak akan tahu lokasi kuburannya, hilangnya adat kemana hendak dicari).

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi