KataCyber.com | Aceh Jaya — Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) Desa Panton Makmur mengidentifikasi sejumlah persoalan pemenuhan hak dasar masyarakat, mulai dari bantuan sosial hingga perlindungan kelompok rentan, sekaligus memetakan potensi konflik sosial yang membutuhkan penanganan lintas sektor di Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang dipandu M. Raihan S. sebagai narasumber sekaligus notulis tersebut melibatkan keuchik, aparatur desa, Tuha Peut, Tim Penggerak PKK, Bunda PAUD, kader Posyandu, ketua pemuda, unsur lembaga kesejahteraan sosial, serta tokoh masyarakat. Pertemuan ini menjadi wadah untuk menghimpun informasi mengenai kondisi pelayanan dasar dan persoalan yang dihadapi masyarakat.
M. Raihan S. dalam keterangannya menekankan pentingnya identifikasi kondisi masyarakat sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan penanganan dan mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial.
“Identifikasi ini penting untuk mengetahui persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat, sehingga setiap permasalahan dapat dipetakan dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing pihak. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kita berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tepat dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” demikian draf kutipan yang disusun untuk dikonfirmasi kepada Raihan.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah persoalan mengemuka, di antaranya perubahan desil kesejahteraan yang berdampak terhadap penerimaan bantuan sosial, warga lanjut usia yang dilaporkan belum menerima bantuan, serta ketidaksesuaian antara daftar penerima dan usulan masyarakat. Persoalan ini membutuhkan verifikasi data dan penjelasan mengenai mekanisme pengusulan maupun sanggahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat menyoroti keterbatasan fasilitas sanitasi di kawasan pesisir, khususnya di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan kawasan wisata Pantai Panorama. Saluran drainase yang tersumbat material pembangunan serta terbatasnya tempat penampungan sampah di setiap dusun juga menjadi persoalan yang memerlukan perhatian pemerintah desa dan instansi terkait.
Keluhan mengenai akses air bersih turut disampaikan, meliputi aliran PDAM yang tidak lancar serta air sumur yang berwarna kekuningan. Kondisi tersebut memerlukan pendataan rumah terdampak dan pemeriksaan kualitas air oleh instansi berwenang agar langkah penanganan dapat ditentukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Pada aspek perlindungan perempuan dan anak, peserta membahas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut masih berulang, termasuk persoalan yang dikaitkan dengan judi daring dalam rumah tangga. Penanganan kasus tersebut perlu mengutamakan keselamatan korban dan anak, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan akses terhadap pendampingan dan layanan perlindungan yang sesuai.
Keterbatasan akses pendidikan bagi anak usia dini penyandang disabilitas juga menjadi perhatian. Kendala biaya untuk memasukkan anak ke TK atau PAUD, terbatasnya layanan prasekolah inklusif, serta belum tersedianya sarana PAUD STS di desa menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan keluarga, satuan pendidikan, dan dinas terkait.
Persoalan batas wilayah antara Desa Panton Makmur, Kampung Blang, dan Desa Lhok Bot turut dibahas dalam pertemuan tersebut. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan pencurian barang milik warga yang perlu ditangani melalui verifikasi informasi dan mekanisme resmi sesuai kewenangan agar tidak memicu perselisihan berkepanjangan.
Dari sisi infrastruktur, masyarakat menyoroti sejumlah ruas jalan desa yang masih berbatu dan berdebu, keterbatasan penerangan jalan, kondisi bangunan tempat evakuasi bencana yang dilaporkan tidak layak digunakan, serta belum tersedianya gedung khusus perpustakaan desa. Berbagai persoalan tersebut membutuhkan pendataan dan penentuan prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Raihan juga diharapkan mendorong pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses penyelesaian persoalan yang telah teridentifikasi. Penanganan yang terbuka, adil, dan terkoordinasi diperlukan agar keluhan masyarakat memperoleh tindak lanjut serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sejumlah langkah yang dapat dilakukan meliputi verifikasi data, musyawarah dengan pihak terkait, pencatatan hasil kesepakatan, dan koordinasi dengan instansi berwenang. Pemerintah kecamatan, Dinas Sosial, dinas teknis, penyedia layanan air, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), BPBD, serta aparat penegak hukum dapat dilibatkan sesuai jenis persoalan yang ditangani.
Perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, keluarga miskin, dan korban kekerasan, juga menjadi bagian penting dalam proses tindak lanjut. Setiap upaya penyelesaian harus memperhatikan keselamatan, kebutuhan pelayanan, serta kerahasiaan data pribadi, terutama bagi korban kekerasan.
Melalui kegiatan identifikasi ini, pemerintah Desa Panton Makmur bersama masyarakat diharapkan dapat menyusun prioritas penanganan berdasarkan tingkat urgensi, risiko keselamatan, kebutuhan pelayanan dasar, dan hasil verifikasi lapangan. Penetapan penanggung jawab, jadwal tindak lanjut, serta pemantauan berkala diperlukan agar persoalan yang telah dihimpun dapat ditangani secara nyata dan berkelanjutan.
Upaya tersebut diharapkan memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat sekaligus mendorong terciptanya lingkungan desa yang lebih inklusif, aman, dan kondusif melalui partisipasi masyarakat serta koordinasi lintas sektor.



















































Leave a Review