KUHAP dalam Ancaman Disinformasi

Oleh M.Julianda Arisha/Founder Indonesia Democracy and Reform Center (IDRC)

KUHAP telah lahir melalui sidang paripurna DPR RI, Banyak informasi yang beredar di publik baik dari kalangan mahasiswa maupun koalisi masyarakat sipil yang mempertanyakan dan meragukan proses pengesahan KUHAP tersebut. namun hal yang perlu di pahami proses pengesahan KUHAP terjadi melalui ruang-ruang legislasi yang diakui oleh negara, maka dengan kondisi tersebut setiap pasal yang menjadi kekhawatiran masyarakat baiknya diselesaikan melalui ruang-ruang yang di atur oleh negara juga seperti judicial review.

Perdebatan KUHAP ini sudah berjalan sangat lama dimulai dari 2019 yang dulunya masih RKUHAP dan menimbulkan sebuah gerakan yang berlangsung hampir dua minggu, terjadi kerusuhan dimana-mana akibat disinformasi di ruang publik yang beredar melalui media sosial. Kita memahami ada beberapa informasi tentang pasal yang di ramu dapat menindas rakyat dari segi penegakan hukum, namun hal tersebut sudah kemudian dijelaskan melalui rapat DPR-RI Komisi III bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. Jika dibiarkan terus bergulir, disinformasi tersebut dapat menjadi sebuah gerakan kemarahan rakyat yang tentunya dapat merugikan semua pihak.

Hal yang dilewatkan oleh DPR-RI dalam mengelola isu pengesahan KUHAP adalah kurangnya kemampuan membaca sensitivitas publik terhadap pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan sipil mudah memicu ketegangan. Namun DPR-RI terlihat lambat memahami kekhawatiran ini, sehingga aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya terserap sejak awal. Ketika penolakan sudah membesar, sosialisasi yang dilakukan menjadi terasa terlambat dan defensif, bukan dialogis.

Namun disisi lain KUHAP baru ini membuktikan kalau Indonesia sudah bisa berreformasi dalam konteks hukum, tinggal bagaimana menafsirkan dan mengimplementasikan kalau hukum di Indonesia untuk melindungi rakyat bukan malah sebaliknya dapat menindas rakyat. Kemajuan Indonesia melahirkan KUHAP sendiri bentuk Indonesia sudah keluar dari bayang bayang hukum yang diwariskan oleh belanda, dengan hal tersebut keberhasilan sebesar ini jangan sampai dinodai oleh disinformasi.

Kemarahan publik melalui mahasiswa dan juga koalisi masyarakat sipil penting untuk dirumuskan bersama agar tepat sasaran melalui ruang-ruang yang diatur oleh negara, agar tidak berdampak kepada akumulasi kemarahan publik yang dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam isu pengesahan KUHAP tersebut. Karena ini merupakan pencapaian luar biasa dalam konteks reformasi hukum yang ada di Indonesia.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi