Petani Putus Akses Jalan PT CA di Abdya, Desak Aktivitas Panen di Lahan TORA Dihentikan

KataCyber.com | Blangpidie — Kelompok Tani/Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi memutus akses jalan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dengan menggali parit pada jalan masuk kawasan perkebunan, Selasa (29/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai masih mengambil hasil perkebunan dari lahan seluas sekitar 2.847 hektare yang diklaim masyarakat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Massa mendesak agar aktivitas pengambilan hasil perkebunan di kawasan tersebut dihentikan sampai status dan batas lahan memperoleh kepastian hukum. Mereka juga meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT CA.

Salah seorang anggota kelompok tani, Syarkawi, mengatakan tindakan pemutusan akses dilakukan karena masyarakat menilai perusahaan telah mengingkari kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama masyarakat.

Menurut Syarkawi, dalam surat pernyataan yang dibuat sebelumnya, pihak perusahaan disebut telah menyatakan tidak lagi mengambil hasil dari kawasan perkebunan seluas 2.847 hektare yang diperjuangkan masyarakat sebagai lahan TORA.

“Pihak perusahaan sebelumnya sudah membuat surat pernyataan tidak boleh mengambil hasil lagi dari kebun seluas 2.847 hektare yang merupakan lahan TORA. Namun, masyarakat menilai kesepakatan tersebut tidak dijalankan,” kata Syarkawi.

Karena itu, massa menggali parit pada jalan masuk perusahaan untuk menghentikan akses pengangkutan hasil perkebunan.

Selain persoalan lahan, massa juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan kejelasan terhadap perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Cemerlang Abadi.

Orator aksi, Reza Muliadi, mengatakan perkara tersebut telah ditangani Kejati Aceh selama sekitar tiga tahun setelah sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. Namun, massa menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dalam aksi itu, massa turut menyoroti dugaan kerugian negara yang mereka klaim mencapai Rp10 triliun. Angka tersebut merupakan klaim kelompok tani dan belum menjadi angka kerugian negara yang ditetapkan secara resmi melalui putusan pengadilan.

Massa mendesak Kejati Aceh menuntaskan proses hukum terkait perkara PT CA. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara apabila Kejati Aceh dinilai tidak mampu menyelesaikannya.

“Jika Kejati Aceh tidak mampu menyelesaikan kasus ini, kami minta Kejaksaan Agung mengambil alih. Jika tidak, kami dari Aliansi Kelompok Tani/Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi akan mengusir PT CA dari tanah Breuh Sigupai,” ujar Reza.

Selain itu, massa meminta pemerintah segera menetapkan tapal batas antara kawasan yang diklaim sebagai TORA dengan lahan perusahaan. Mereka juga mendesak agar proses redistribusi tanah kepada masyarakat dipercepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi tersebut mendapat pengawalan dari personel Polres Aceh Barat Daya dan berlangsung tertib. Pemutusan akses dengan menggali parit menjadi bentuk protes langsung masyarakat terhadap aktivitas perkebunan yang mereka persoalkan serta belum tuntasnya penyelesaian sengketa lahan.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mempertemukan seluruh pihak untuk memastikan status dan batas lahan, menghentikan aktivitas yang dipersoalkan, serta memberikan kepastian mengenai penyelesaian perkara hukum yang berkaitan dengan PT Cemerlang Abadi.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi