147 CDOB Se-Indonesia Bersatu, Fuadri: Aspirasi Pemekaran Harus Berbasis Data dan Konstitusional

Penyerahan dokumen RPP PETADA dan DESERTADA dari Forkonas kepada Pimpinan Komisi II DPR RI oleh Pimpinan Forkonas [Doc.Ist]

Katacyber.com | Jakarta – Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (FORKONAS PP DOB) se-Indonesia menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dan Konsolidasi Nasional di Gedung Joang 45, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan 147 Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) dari berbagai wilayah Indonesia. Forum ini menjadi ruang konsolidasi untuk menyatukan langkah dan memperkuat komunikasi antardaerah dalam mengawal aspirasi pembentukan daerah otonom baru.

Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) CDOB Aceh yang juga anggota DPRA, Dr. Fuadri, mengatakan Rapimnas tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi seluruh CDOB dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui jalur konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Fuadri, pemekaran daerah tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan wilayah administratif baru, tetapi juga menyangkut upaya mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, memperluas akses masyarakat terhadap pemerintahan, serta mendorong pemerataan kesempatan ekonomi dan sosial.

“147 CDOB se-Indonesia merupakan representasi aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah yang memiliki karakteristik dan persoalan masing-masing. Karena itu, perjuangan pembentukan daerah otonom baru membutuhkan konsistensi, argumentasi berbasis data, serta komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Fuadri kepada Katacyber.com saat diwawancarai via telpon WhatsApp, Rabu (30/9/2026).

Ia menyebutkan, hasil Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB menghasilkan enam rekomendasi strategis yang akan menjadi bagian dari agenda pengawalan pembentukan daerah otonom baru.

Pertama, menyampaikan aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kedua, mendesak pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan target penyelesaian paling lambat Desember 2026.

Ketiga, membuat klasifikasi CDOB berdasarkan klaster I, II dan III, sesuai dengan tingkat kelengkapan persyaratan masing-masing daerah.

Keempat, mendesak pemerintah menetapkan jumlah rencana pemekaran setiap tahun, yang diharapkan mulai diberlakukan pada 2027.

Kelima, mendorong pemerintah memprioritaskan CDOB yang telah memiliki Ampres serta CDOB lain yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Keenam, melakukan sinkronisasi data CDOB antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri dan FORKONAS PP DOB, sehingga terdapat basis data yang sama dalam proses penataan daerah.

Fuadri mengatakan enam rekomendasi tersebut diharapkan menjadi langkah bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, parlemen dan seluruh elemen yang terlibat dalam proses pembentukan daerah otonom baru.

“Rapimnas ini mengusung tema memperkuat sinergi CDOB dan seluruh stakeholder untuk mengawal penyusunan RPP Penataan Daerah dan Desartada tahun 2026 sebagai pondasi percepatan penataan dan pembentukan Daerah Otonom Baru di seluruh Indonesia secara bertahap,” ujarnya.

Dalam forum nasional tersebut, Fuadri juga menegaskan posisi Aceh yang saat ini mengusulkan enam Calon Daerah Otonom Baru (CDOB).

Keenamnya terdiri dari:

CDOB Kota Meulaboh, pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat;

CDOB Aceh Selatan Jaya, pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan;

CDOB Kepulauan Selaut Besar, pemekaran dari Kabupaten Simeulue;

CDOB Aceh Raya, pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar;

CDOB Aceh Malaka, pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara; dan

CDOB Kota Panton Labu, pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara.

Fuadri menyebut keenam usulan tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari unsur pemerintahan dan legislatif daerah sebagaimana persyaratan yang telah dipenuhi dan telah disampaikan dalam proses pengusulan ke pemerintah pusat. Data sebelumnya juga mencatat keenam CDOB Aceh tersebut telah memperoleh rekomendasi Pemerintah Aceh dan DPRA serta masuk dalam daftar usulan nasional.

“Enam CDOB Aceh sudah kita siapkan dan kita kawal. Yang kita butuhkan sekarang adalah kepastian regulasi dan mekanisme yang jelas dari pemerintah pusat, sehingga setiap daerah dapat dinilai berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata Fuadri.

Ia menegaskan, perjuangan pembentukan DOB harus dilakukan secara terukur, berbasis data, serta memperhatikan kemampuan daerah dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Secara regulasi, UU Nomor 23 Tahun 2014 memang menempatkan pembentukan daerah sebagai bagian dari penataan daerah, dengan tujuan antara lain meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, pemerintah pada 2026 juga tengah mendorong penyusunan RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya menyebut Desartada akan menjadi pedoman nasional dalam penataan daerah, termasuk sebagai acuan untuk menilai kebutuhan pemekaran, penggabungan maupun penyesuaian daerah.

Fuadri berharap hasil Rapimnas tersebut dapat menjadi pijakan bersama bagi seluruh CDOB di Indonesia untuk mengawal proses penataan daerah secara terorganisasi, damai, konstitusional dan berbasis data.

“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh aspirasi masyarakat dari daerah calon DOB dapat dikawal secara bersama-sama melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Fuadri. (GM)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi