DPRK Aceh Barat Rekomendasikan Lahan HGU PT SIR Ditetapkan Sebagai Tanah Terlantar

DPRK berikan surat rekomendasi resmi kepada Bupati Aceh Barat terkait HGU PT.SIR [Doc.Ist]

Katacyber.com | Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat rekomendasi resmi bernomor 500.17.4/66 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat.

Langkah ini diambil guna merespons tuntutan dan aspirasi sebagian besar masyarakat yang berada di sekitar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SIR. DPRK mendesak agar lahan korporasi tersebut segera dilaporkan ke Kanwil BPN Aceh untuk diproses statusnya menjadi tanah terlantar.

Keputusan krusial yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Hj.Siti Ramazan, S.E pada 22 Juni 2026 ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pansus Perkebunan DPRK tahun 2025 serta Rapat Dengar Pendapat yang digelar bersama tokoh masyarakat dan perangkat daerah terkait pada 18 Juni 2026.

DPRK menegaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dengan dikeluarkannya rekomendasi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di bawah kepemimpinan Bupati Tarmizi diharapkan dapat segera menyurati pihak BPN demi menyelamatkan aset wilayah dan memberikan kepastian hukum bagi ruang hidup masyarakat sekitar.

Surat rekomendasi penting ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah otoritas tertinggi dan instansi terkait, di antaranya Gubernur Aceh, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Dinas DLHK, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, serta Camat Kaway XVI dan Camat Pante Ceureumen. (GM)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi