Paradigma Vonis Kasus Tata Niaga Timah, Jangan Terbuai Dinamika Proses Hukum

Oleh: Marwan
Mahasiswa Hukum UBB/Ketua Umum HMI UBB

Gejolak penegakan hukum terhadap kasus korupsi tata niaga timah awal tahun 2025 memunculkan berbagai kontroversial sehingga mempengaruhi pandangan masyarakat dan kalangan mahasiswa. Pro-kontra yang mempengaruhi paradigma masyarakat dalam melihat penegakan hukum terhadap kasus korupsi yakni diawali dengan banyaknya statement terhadap perhitungan kerugian negara oleh Prof. Bambang Hero (akademisi Institut Pertanian Bogor).

Pro-kontra masyarakat dipicu berbagai statement media yang berbeda-beda. Tepat pada awal januari, media mengungkapkan minimnya vonis terhadap salah satu pelaku tipikor tata niaga timah. Namun detik ini, masyarakat ataupun kalangan akademisi, mahasiswa, aktivis dan seluruh kalangan dihadapkan dengan pernyataan media tentang tidak akuratnya perhitungan Prof. Bambang Hero terkait kerugian ekologi.

Hari ini pandangan masyarakat terpicu dengan dinamika proses hukum tersebut. Menjadi sebuah pertanyaan penting, apakah dinamika yang mencuat ini menjadi pengalihan pandangan masyarakat terhadap kasus korupsi yang sedang dalam proses hukum? Sekarang masyarakat dan mahasiswa terbawa arus dalam memandang dinamika tersebut.

Dalam proses penegakan hukum, keterlibatan aparat penegak hukum yang profesional memicu stabilitas proses hukum yang adil. Karena dalam penegakan kasus korupsi tata niaga timah yang saat ini sedang berjalan tentunya harus menuaikan keadilan terhadap dampak kerugian yang dialami negara ataupun yang berimbas pada masyarakat.

Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pemanfaatan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun kasus korupsi yang mengakibatkan besarnya kerugian negara yang merupakan hak seluruh warga negara dan kerugian ekologi yang masih dalam dinamika proses hukum tentunya harus ada upaya hukum yang adil.

Prof. Dr. Nurcholis Madjid menekankan dalam Nilai-nilai Dasar Perjuangan (NDP) terkait dengan individu dan masyarakat bahwa kebebasan individu sesungguhnya dibatasi oleh kemerdekaan individu lainnya. Hal ini menafsirkan bahwa tindakan seseorang yang merampas hak atau kepentingan orang lain (umum) merupakan suatu bentuk kedzaliman. Maka menjadi kewajiban suatu tindakan kedzaliman atau kejahatan yang nyata harus diadili.

Menggaitkan polemik terkait proses hukum kasus tipikor saat ini, paradigma awamnya mengapa dinamika penegakan hukum yang sedang berjalan dikoar-koarkan kepada media? Apakah ini digaitkan untuk menarik simpati masyarakat? Beberapa hari yang lalu masyarakat melakukan demonstrasi di BPKP Perwakilan Bangka Belitung perihal pernyataan 271 Triliun tidak masuk akal atau perhitungan yang tidak tepat. Seolah-olah masyarakat memberikan pembelaan terhadap terdakwa Tipikor.

Seharusnya ketika ada ketidaksesuaian penghitungan kerugian ekologi, maka ini menjadi tanggungjawab keputusan hakim dalam melihat kebenaran berdasarkan keyakinan berbasis pada fakta persidangan, keyakinan berdasarkan pada keilmuan dan keyakinan hakim memutuskan dengan melandaskan pada hati nurani. Seharusnya yang masyarakat kawal adalah putusan hakim terkait ringannya vonis terhadap terdakwa dalam kasus tipikor ini.

Semenjak tahun 2024 masyarakat sudah dihadapkan dengan kondisi sosial dan ekonomi yang cukup mencekik akibat adanya dugaan kasus tipikor tata niaga timah. Jangan sampai diawal tahun 2025 masyarakat terpancing dengan statement-statement yang dimainkan untuk menarik simpati masyarakat seolah-olah membela terdakwa dengan melandasi ketidaktepatan penghitungan kerugian ekologi. Karena yang jelas hari ini ialah kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh beberapa terdakwa yang telah terbukti dipersidangan, tinggal hasil keputusan banding akan menaikkan vonis atau justru malah menurunkan.

Jadi mahasiswa ataupun masyarakat harus berpikir sudah seharusnya penderitaan masyarakat yang sudah setahunan akibat adanya tindak pidana korupsi dijadikan landasan masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang dapat mengadili perbuatan tipikor berupa sanksi pidana dan sanksi lainnya untuk mencapai kemanfaatan dan keadilan dari proses hukum.

Kalau analisa aktivis yang menanamkan idealisme pembelaan terhadap kaum-kaum tertindas (mustadh’afin), maka pastinya menalari adanya kepentingan yang bersangkut paut dalam dinamika penegakan hukum yang memainkan celah penghitungan kerugian ekologi oleh Prof. Bambang Hero.

Aktivis seharusnya menganalisa bukan hanya dalam satu disiplin keilmuan, melainkan pada dasar-dasar ilmu yang memikirkan kepentingan umum dan kepentingan negara bukan kepentingan golongan atau individu. Permasalahan terkait tidak tepatnya penghitungan kerugian ekologi oleh Prof. Bambang Hero jangan jadikan fokus utama kita untuk mengawal vonis terhadap terdakwa.

Masyarakat Bangka Belitung hari ini wajib mengawal penyebab penderitaan ekonomi dan sosial yang diakibatkan kasus-kasus korupsi yang diawali dari pertambangan yang ada oleh beberapa oknum. Pada intinya jangan sampai masyarakat terbawa arus permainan kepentingan oleh penegak hukum dan jangan sampai akibat dinamika ini masyarakat babel teralihkan oleh isu jumlah kerugian ekologi. Kewajiban kontrol kita terletak sanksi terhadap terdakwa serta bagaimana upaya kita membangkitkan kembali kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan di Bangka Belitung.

Berbagai paradigma yang diuraikan diatas, maka simpul-simpul yang harus tertanam dalam menalari dinamika kasus korupsi tata niaga timah yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian ekologi adalah pada pengawalan masyarakat dan berbagai kalangan untuk menjaga bahwa hukum juga ditegakkan dengan tajam terhadap kaum penguasa (oknum) bukan hanya menggoreskannya pada masyarakat awam.

Menutup penalaran terkait dinamika penegakan hukum tipikor ini, maka masyarakat, mahasiswa, akademisi dan aktivis harus tetap dengan terang memandang akibat tindakan dan kewajiban sanksi yang ditetapkan. Terlepas apakah dinamika atau isu ini dimainkan oleh oknum tertentu ataukah tidak, harapannya pemerintah juga harus mengawal secara netral dinamika ini. Karena kepentingan negara adalah kepentingan umum dan masyarakat. Pemerintah Bangka Belitung juga memiliki power besar dalam mengawal dengan profesional dan netral kasus tipikor yang sedang dalam proses hukum.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi