Katacyber.com | Gayo Lues – Masyarakat Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, menyatakan akan melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Aceh apabila PT Rosin Trading Internasional tetap beroperasi tanpa memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar lingkungan yang berlaku. (Senin, 06/10/2025)
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Syahputra Ariga, perwakilan masyarakat Tungel Baru sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues Se-Indonesia (PMGI). Ia menilai aktivitas perusahaan masih berjalan meskipun terdapat sejumlah catatan hukum dan lingkungan yang belum diselesaikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4738 tentang penyampaian hasil verifikasi lapangan pabrik pengolahan getah pinus dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).
“Temuan lapangan menunjukkan adanya aktivitas operasional di pabrik, padahal sebagian fasilitas utama produksi seperti IPAL, boiler, dan emisi telah disegel oleh Gakkum KLHK. Ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan pengawasan pemerintah. Kami juga meminta Gakkum bagian penindakan untuk segera mengeksekusi PT Rosin Trading Internasional,” ujar Syahputra.
Ia menambahkan, masyarakat telah berulang kali menyampaikan keluhan terkait asap dari pembakaran boiler dan bau menyengat dari limbah cair, yang menyebabkan gesekan sosial antara perusahaan dan masyarakat. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian konkret.
“Sebab masalah ini tidak kunjung tuntas, maka kami sebagai masyarakat yang merasakan dampak langsung akan melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh. Kami hanya menuntut kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan dan keberlangsungan kehidupan di daerah kami,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, PT Rosin Trading Internasional bergerak di bidang pengolahan getah pinus menjadi gondorukem dan terpentin. Dalam proses produksinya, perusahaan berpotensi menghasilkan limbah cair, gas, dan padat yang dapat berdampak serius terhadap lingkungan apabila tidak dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
IPAL berfungsi untuk mengolah, menetralkan, dan menurunkan kadar pencemaran air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Dalam industri pengolahan getah pinus, keberadaan IPAL bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan syarat mutlak bagi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, IPAL juga menjadi indikator utama kepatuhan perusahaan terhadap prinsip Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, masyarakat Tungel Baru bersama elemen mahasiswa dan pemuda Gayo Lues menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Gubernur Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, serta Gakkum KLHK, yaitu:
1. Mengeluarkan surat penghentian operasional PT Rosin Trading Internasional hingga seluruh izin dan standar lingkungan terpenuhi.
2. Mewajibkan perusahaan membangun dan mengoperasikan IPAL sesuai baku mutu lingkungan sebelum melanjutkan kegiatan produksi.
3. Melakukan verifikasi dan pemantauan ulang terhadap aspek AMDAL, boiler, emisi, serta bagian vital lainnya dalam aktivitas industri berbasis getah pinus di wilayah Gayo Lues.
“Berulang kali kami sampaikan dan akan terus kami sampaikan, kami tidak menolak investasi. Kami justru mendukung investasi yang patuh regulasi dan melibatkan ekosistem masyarakat sekitar agar terwujud kesejahteraan bersama,” tutup Syahputra Ariga.























































Leave a Review