katacyber.com | SINABANG – Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sembilan laporkan dugaan money politik ke Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Senin lalu, (19/02/2024).
Atas dugaan terjadinya politik uang itu membuat sejumlah tokoh keberatan termasuk kalangan mahasiswa, salah satunya yakni Wiwin Hendrolia aktivis Simeulue.
Wiwin, mengatakan soal dugaan money politik atas laporan masyarakat ke Panwascam Kecamatan Simeulue Barat sudah sangat tepat, dan upaya itu kita dukung penuh untuk diusut tuntas.
Hal itu, dijelaskan praktik politik uang merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (1) huruf j melarang penyelenggara, peserta, dan tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Sehingga, jika merujuk aturan Pemilu bagi siapapun melakukan money politik atau politik uang harus ditindak dan dipidanakan, serta sanksi disfikualifikasi bagi kontestan atau caleg.
“Kita mendesak Panwaslih Kabupaten bertindak tegas atas laporan masyarakat di Desa Sembilan soal dugaan money politik ini”, tegas Wiwin, Kamis (22/02/2024).
Lebih lanjut, kata Wiwin praktik politik uang sangat merusak proses demokrasi, serta menodai konstestasi Pemilu kita, dan hal ini diluar harapan pemerintah serta penyelenggara.
Untuk itu, dirinya bersama aktivis mahasiswa lainnya siap mengawal laporan masyarakat di Desa Sembilan, serta akan kita suarakan hingga para pelaku dihukum jerah, tutup wiwin.
Leave a Review