Masa Tenang Pemilu, Lembaga Pemantau LSPI Tegaskan Panwaslih Simeulue Awasi Serangan Fajar

SINABANG- Lembaga Pemantau Pemilu Lantera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) Korda Simeulue menegaskan pentingnya pengawasan ketat serangan fajar atau “politik uang” menuju hari pemungutan 14 Februari 2024.

Hal itu berkenan menuju pemungutan yang akan dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Simeulue.

Sebagaimana diketahui, Desas-desus permainan politik uang cukup marak terjadi, apalagi dua hari menjelang pemungutan suara, sangat rawan terjadi.

Sekretaris Korda LSPI Simeulue, Aldi irawan, menegaskan agar pengawas pemilu baik tingkat daerah maupun ditingkat Kecamatan, Desa untuk melakukam patroli rutin dalam menangkal akan terjadinya politil uang atau serangan fajar nantinya.

“Kita mendukung Panwaslih untuk patroli rutin hingga kepelosok Desa agar dapat mencegah terjadinya pemberian uang atau semacamnya oleh para kontestan Caleg”, tegas Aldi irawan, Senin, 12 Februari 2024.

Sebagai pemantau pemilu, LSPI juga andil dalam pengawasan hingga ke pelosok dalam menangkal terjadinya kecurangan dalam pemilihan nantinya.

Selain itu, kata Aldi hingga kini lembaga pemantau LSPI telah membentuk anggota tim pemantau di sepuluh Kecamatan Kabupaten Simeulue guna melakukan patroli pemantauan dan pengawasan dilapangan.

Sebagai diketahui LSPI merupakan Lembaga Pemantau yang terakreditasi oleh Bawaslu RI dengan Nomor Sertifikat 007/PM.05/K1/8/2022.

Untuk itu, LSPI akan berupaya melakukan pemantauan agar tidak terjadinya kecurangan dalam pemilihan, terutama dimasa hari tenang menuju pemilihan.

LSPI juga menghimbau kepada para caleg untuk tidak bermain politik uang atau melakukan kecurangan lainnya, ia menegaskan bila kedapatan akan mendapat sanksi bahkan pidana bila itu dilakukan baik individu caleg maupun para timses lapangan.

“LSPI Simeulue tegas melarang bagi para Caleg siapapun untuk tidak melakukaan kecurangan pemilu, terutama pemberian uang atau serangan fajar di hari pemilihan”, ungkap Aldi sekretaris LSPI Simeulue.

Dijelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pelaku politik uang, dari pasal tersebut mencakup sanksi pidana dengan rentang 3-4 tahun penjara, denda sejumlah Rp. 36-48 Juta, dan diskualifikasi bagi para pelaku caleg, imbuh Aldi.

Dirinya berharap, agar kecurangan pemilu dimasa tenang hingga hari pemungutan suara 14 Februari tidak terjadi dan tidak dilakukan oleh siapapun, sehingga pemilu damai dan sukses dapat berjalan dengan baik.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi