Katacyber.com | Aceh Tamiang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Network for Indonesian Democratic Society (NETFID) Kabupaten Aceh Tamiang menilai ada kejanggalan aturan rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Diketahui saat ini Ketua BUMD Aceh Tamiang dijabat oleh Fauzi, yang juga merupakan Direktur BUMD PT Kwala Simpang Petroleum.
Ketua Netfid Aceh Tamiang, Muhammad Helmi mengatakan, pada prinsipnya, siapapun yang sudah menjabat sebagai Direktur BUMD tidak diperbolehkan menjabat lagi di perusahaan lain.
“Tujuan pelarangan kerja rangkap jabatan adalah untuk memastikan negara memberikan jaminan pelayanan publik yang optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan mendasar. Termasuk penghindaran benturan kepentingan. Namun faktanya, ada saja oknum yang tidak taat aturan,” kata Helmi, Sabtu (29/9/2024).
Dia juga menjelaskan, larangan praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah kerap terjadi. Bahkan, munculnya nama Fauzi yang memiliki jabatan spesial ini menjadi perbincangan termasuk LSM Netfid.
Helmi menjelaskan aturan tentang pemimpin yang menjabat di suatu lembaga atau badan milik pemerintahan, baik di pusat dan daerah memiliki aturan yang jelas dan tertulis, bahwa tidak boleh memiliki usaha lain maupun bersifat swasta. Bahkan di Aceh juga memiliki aturan tersendiri yang merujuk pada Qanun.
Helmi menuturkan, aturan tersebut merujuk pedoman Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 pasal 28 tahun 2008 tentang Pedoman Pendirian BUMD Direksi tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana pada huruf (a) “Direktur BUMD lainnya atau perusahaan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan,” tutur Helmi.
Tak hanya itu, pelaku yang diduga rangkap jabatan tersebut juga telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. “Jelas dituang secara gamblang pada pasal 67 nomor 1 anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana pada huruf (a) anggota direksi pada BUMD lain, BUMN, dan Badan Usaha Milik Swasta,” lanjutnya.
Oleh karenanya, Ketua NETFID itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Fauzi, yang diduga menyandang status lainnya sebagai Direksi sehingga tidak terjadi rangkap jabatan sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia yang berlaku.” Dan harapan kami KPK harap Periksa,” tegasnya.
Karena, tambah Helmi “Masyarakat Aceh Tamiang selalu kecolongan dalam persoalan rangkap jabatan yang di lakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Leave a Review