Listrik Sering Padam, Warga & Mahasiswa Seruduk Kantor PLN Meulaboh

Foto : Warga saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor PLN UP3 Meulaboh

Katacyber.com | Meulaboh – Warga Meulaboh beserta mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Masyarakat Umum Raya (GEMPUR) beramai-ramai padati Kantor PT. PLN (Persero) UIW-Aceh, UP3 Meulaboh yang berada di Jln. Swadaya, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (6/6/2024).

Dengan membawa peralatan yang rusak, warga dan mahasiswa melakukan aksi tuntutan terhadap kerugian masyarakat akibat pemadaman listrik di wilayah Aceh Barat.

Deni Setiawan selaku Orator Aksi mengatakan bahwa pihak PLN harus bertanggung jawab atas kerugian masyarakat seperti rusaknya alat elektronik akibat tegangan listrik yang tidak beraturan.

“PLN harus bertanggung dan membayar ganti rugi warga, sudah banyak alat elektronik warga rusak, seperti dirumah saya rusak kipas angin akibat listrik tidak jelas” ucap Deni kepada media ini saat diwawancarai, Kamis (6/6/2024).

Lanjutnya, belum lagi masyarakat yang lain yang kerusakan elektronik seperti kulkas, lampu, serta alat elektronik lainnya tidak bisa digunakan dikarenakan rusak akibat pemadaman listrik yang tidak menentu.

“Tidak bisa ditolerir lagi kalau sudah seperti ini, kita sebenarnya sepakat-sepakat aja kalau ada pemadaman, namun tidak seperti hari ini yang setiap menitnya listrik hidup mati, kalau seperti ini yang ada meledak semua alat elektronik kita” imbuhnya.

Sementara itu, Pihak Manager PLN UP3 Meulaboh, Aditia Setiawan mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang ada, tidak untuk kerusakan elektronik seperti yang dituntut warga. Pihaknya hanya bisa memberikan sesuai dengan aturan Permen Pasal 6 (1) PT PLN (Persero) dimana pihak PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
a. lama gangguan;
b. jumlah gangguan;
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
d. kesalahan pembacaan kWh meter;
e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

“Kita hanya menjalankan aturan seperti yang di atur di Permen Pasal 6 (1) PT PLN (Persero)saja, namun nantinya kita akan menginformasikan kembali jika sudah ada aturan baru terkait hal yang di adukan masyarakat kepada kami” jelas Aditia Setiawan.

Saat ini masyarakat dan mahasiswa masih menunggu keputusan pihak PLN yang akan disampaikan Minggu depan. Sementara itu pihak mahasiswa akan mendirikan posko pengaduan ydi Jln. Swadaya di depan Kantor PLN UP3 Meulaboh.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi