Katacyber.com | Meulaboh — Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Meulaboh Capt. Tri Hananto, SH., M.Mar., M.MTr, menjelaskan bahwa Pelabuhan Kuala Bubon merupakan bagian dari wilayah kerja (Wilker) KSOP Meulaboh, di mana KSOP memiliki tugas dan fungsi (tusi) utama dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Pelabuhan Kuala Bubon merupakan wilayah kerja KSOP Meulaboh. Kami menjalankan tugas dan fungsi terkait keselamatan dan keamanan pelayaran, sedangkan fasilitas serta pengelolaan pelabuhan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Aceh,” ujar Capt. Tri Hananto, Selasa (15/10/2025).
Lebih lanjut, Capt. Tri menegaskan bahwa pelayanan kegiatan kapal di pelabuhan, termasuk aktivitas bunker bahan bakar kapal, telah menggunakan sistem Inaportnet/SPS Inaportnet — sistem resmi nasional untuk pelayanan kapal dan barang di pelabuhan.
“Seluruh pemohon atau pelaksana kegiatan wajib mengikuti prosedur keselamatan dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada unsur pemaksaan dalam prosesnya,” tegasnya.
“KSOP hanya melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, bukan sebagai pengelola fasilitas pelabuhan. Jadi tuduhan adanya penyalahgunaan kewenangan tidak benar,” ujarnya lagi.
Dengan penjelasan ini, KSOP berharap tidak ada kesalahpahaman publik mengenai fungsi dan kewenangan instansi mereka, terutama terkait kegiatan kapal di pelabuhan pada wilayah kerja Meulaboh.
Sementara itu, Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Aceh pada keterangannya saat melakukan rapat pada tanggal 29 September 2025 bertempat pada Ruang Traffic Lt.3 dengan seluruh unsur pihak terkait, aktivitas bunker minyak di Pelabuhan Penyeberangan Bubon dapat dilakukan namun sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, menegaskan bahwa pemanfaatan Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon dapat dilakukan sepanjang tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan aktivitas bunker bahan bakar minyak (BBM), perlu dilakukan uji sandar terlebih dahulu untuk memastikan kondisi riil lapangan. Ia juga menekankan bahwa kegiatan bunker tidak boleh mengganggu operasional kapal penyeberangan yang rutin berlayar di pelabuhan tersebut.
Sementara itu, Muhammad Al Qadri, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, menjelaskan bahwa berdasarkan KM 52 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan, pelabuhan penyeberangan memang diperuntukkan bagi kegiatan transportasi lintas laut, namun tidak ada larangan eksplisit terhadap kegiatan lain seperti bunker, selama memenuhi aspek keselamatan dan perizinan.
Ia menambahkan, kendaraan pengangkut BBM akan dikenakan retribusi pas masuk pelabuhan, sedangkan kapal dikenakan retribusi jasa sandar dan pemeliharaan dermaga sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
Qadri juga mengingatkan pentingnya mitigasi risiko keselamatan dan lingkungan, termasuk potensi ledakan, kebakaran, korban jiwa, serta pencemaran laut akibat tumpahan bahan bakar selama proses bunker berlangsung.
Secara terpisah, Manajemen PT Messa Global Energy menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan terhadap instansi manapun dalam pelaksanaan kegiatan operasional bunker di Pelabuhan Kuala Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
“Kami melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang,” ujar perwakilan manajemen PT Messa Global Energy kepada media ini, Rabu (15/10/2025).
Pihak perusahaan juga menekankan bahwa sebagai pengguna jasa pelabuhan, mereka senantiasa mencari solusi terbaik dalam hal pelayanan dan keselamatan, baik dari aspek legalitas maupun efisiensi ekonomi. (*)



























































Leave a Review