PUPR Aceh Barat Gandeng Kejari Awasi 16 Proyek Strategis, Targetkan Nol Masalah Hukum dan Tepat Waktu

Foto: PUPR Aceh Barat Gandeng Kejari Awasi 16 Proyek Strategis, Targetkan Nol Masalah Hukum dan Tepat Waktu (Doc/Ist)

Katacyber.com | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah preventif guna memastikan seluruh proyek strategis infrastruktur berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat dalam pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek.

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pihak PUPR melaksanakan ekspose atau pemaparan detail terhadap 16 paket pekerjaan di bidang Bina Marga, Selasa (21/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Fadly Octora, yang didampingi Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Beni Hardi. Pemaparan dilakukan di hadapan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai tindak lanjut kerja sama pendampingan hukum terhadap paket pekerjaan jalan dan jembatan yang sedang dilaksanakan tahun anggaran 2026.

Fadly Octora kepada Katacyber.com Jum’at (24/4/2026) menjelaskan bahwa 16 paket infrastruktur jalan dan jembatan tersebut merupakan proyek vital yang dibiayai dari berbagai sumber anggaran, yakni Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Transfer Umum (DTU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek-proyek tersebut diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Alhamdulillah, kami telah memaparkan detail teknis dan rencana pelaksanaan untuk 16 paket bidang jalan dan jembatan kepada instansi kejaksaan. Saat ini, 13 paket di antaranya sudah berkontrak dan sedang dalam tahap pekerjaan dengan progres yang berbeda-beda, sementara tiga paket lainnya masih dalam proses tender,” jelas Fadly.

Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada tahun 2026 ini telah memasuki tahun kelima. Sinergi antara PUPR dan Kejari dinilai sangat efektif dalam meminimalisir kesalahan administrasi maupun teknis yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Fadly menegaskan bahwa pendampingan dari tim Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar formalitas, melainkan pengawasan yang dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. Tim pendampingan akan melakukan monitoring langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh pekerjaan fisik berjalan sesuai spesifikasi teknis (spek) yang tertuang dalam kontrak.

“Kami sudah menyampaikan secara tegas kepada seluruh rekanan pelaksana agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Dinas PUPR bersama tim pendampingan dari JPN akan turun langsung ke lokasi proyek. Target kita adalah nol keterlambatan pekerjaan dan kualitas mutu yang maksimal,” tegasnya.

Adapun 16 paket pekerjaan jalan dan jembatan yang mendapat pendampingan hukum dari Kejari Aceh Barat pada tahun 2026 meliputi berbagai pembangunan dan peningkatan infrastruktur di sejumlah kecamatan, antara lain peningkatan jalan akses pendidikan Panton Reu, peningkatan jalan akses Puskesmas Samatiga, peningkatan jalan Alue Keumuning–Simpang Teumaron, serta peningkatan jalan Balee–Reudeup–Buloh–Bukit Jaya.

Selain itu, terdapat pula peningkatan jalan Blang Dalam–Teupin Panah, peningkatan jalan Blang Me–Seuradeuk, peningkatan jalan Jawi–Siput (Surin), peningkatan jalan Pasi Janeng–Paya Baro–Leubok Beutong, peningkatan jalan Pulo Teungoh–Jambak–Sikundo, serta peningkatan jalan Rimba Langgeh–Suak Bidok.

Untuk sektor jembatan, proyek yang masuk dalam daftar pendampingan meliputi lanjutan pembangunan Jembatan Alue Tampak, lanjutan pembangunan jembatan gantung Cot Manggie, pembangunan jembatan gantung Mugo–Cot Manggie, pembangunan pengaman tebing Jembatan Pasi Mesjid–Rantau Panyang Barat, rehabilitasi jembatan gantung Cot Punti, serta lanjutan pembangunan Jembatan Lango–Lawet.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, seluruh proyek infrastruktur tersebut dapat berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku, sehingga hasil pembangunan dapat segera dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang mobilitas, pelayanan publik, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Langkah kolaboratif ini juga menjadi wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas pembangunan, memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran, serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang. (*)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi