Ketua Kohati Komisariat STAIN TDM Sebut Marza Khadarus Madi Kangkangi ART HMI 

KetKatacyber.com | Meulaboh – Ketua Umum Korps HMI Wati Komisariat Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri Tengku Dirundeng Meulaboh (STAIN-TDM), Cut Hamidah menyebutkan Marza Khadarus Madi mengangkangi anggaran rumah tangga (ART) HMI komisariat dan cabang.

Hal itu ia sampaikan usai mencuatnya berita Marza Khadarus Madi sebagai calon dan ketua formatur HMI Cabang Meulaboh terpilih, pada Konferensi Cabang (Konfercab) HMK Meulaboh ke – XIV.

Cut Hamidah mengatakan, Saudara Marza Khadarus Madi bukan Ketua Komisariat STAIN TDM yang sah dikarenakan tidak terpilih didalam Rapat Anggota Komisariat (RAK) Komisariat STAIN TDM.

Pasalnya, mide formature yang ditetapkan dalam Rapat Anggota Komisariat(R.A.K) adalah saudari Vivi Sundari sebagai Mide Formature 1 dan Rauzatul sebagai mide formature 2. Sehingga ada kesan bahwa pelantikan Marza sebagai ketua umum komisariat sebagai kepentingan sebelah pihak.

“Maka dengan alasan tersebut, saudara Marza tidak cukup syarat dan tidak layak mencalonkan diri sebagai Calon Ketua Umum HmI Cabang Meulaboh, apalagi sempat menyatakan ia terpilih sebagai ketua formatur,” tutur cut hamidah kepada KataCyber di Meulaboh, Minggu(23/2/2025).

Ia menyebutkan saudara Marza Khadarus Madi telah melanggar aturan serta mengangkangi ART Komisariat dan Cabang.

“Beliau itu tidak terpilih sebagai ketua komisariat STAIN-TDM, lalu mencoba mencalonkan diri sebagai ketua HMI Cabang Meulaboh, lalu mengatakan terpilih sebagai ketua formatur, apa tidak mengangkangi aturan seperti itu?,” tanya Cut.

Berdasarkan anggaran rumah tangga HMI pasal 30 tentang personalia pengurus cabang point 3 menyebutkan bahwa untuk mencalonkan ketua HMI Cabang Meulaboh pernah menjabat sebagai ketua komisariat.

“Lantas melalui dasar apa saudara Marza mengatakan ia sebagai ketua HMI Komisariat dan menyatakan menang sebagai ketua HMI Cabang Meulaboh lada Konfercab ke – XIV,” tagasnya.

Tambahnya, saudara Marza tidak cukup syarat dan tidak layak mencalonkan diri sebagai Calon Ketua Umum HmI Cabang Meulaboh.

Tindakan ini, kata Cut, menjadi salah satu simbol bahwa akan terjadi kembali Inkonstitusional didalam tubuh HmI Cabang meulaboh yang dapat mencoreng nama baik Instansi telah jelas melanggar AD/ART HMI.

Cut Hamidah mengungkapkan rasa kekesalan yang mendalam usai mendengar saudara Marza Khadarus Madi mencalonkan diri sebagai ketua umum HmI Cabang Meulaboh.

“Saya ingin menyampaikan kepada pengurus Cabang agar belajar menjalankan AD/ART HMI supaya tidak melantik ketua Komisariat yang tidak sah. Bagaimana tidak kesal, saudara Yudia Anhar yang resmi terpilih dalam R.A.K kok malah si Marza yang dilantik? Mau maju ketum cabang? Cabang paham aturan kan?” Jelasnya.

Akhir penyampaiannya ia menambahkan bahwa seharunya pihak Cabang HmI Meulaboh malu dan sadar akan hal-hal Inkonstitusional yang telah dilakukan selama satu periode agar tidak memberikan contoh yang buruk didepan kader lainnya.

“Pihak HmI Cabang Meulaboh seharusnya malu dan sadar diri atas pelanggaran AD/ART yang dilakukan selama satu periode ini, jangan hanya meletakkan kepentingan didalam lembaga yang dapat menciderai nama baik Instansi” Tambah Cut Hamidah.

Cut berharap agar Pihak Pengurus Cabang mendapatkan Hidayah untuk tidak melanjutkan kembali pelanggaran AD/ART HMI didalam lembaga.

“Saya berharap pengurus Cabang mendapatkan hidayah supaya tidak melakukan kembali hal-hal yang melanggar AD/ART seperti melantik orang yang tidak terpilih sesuai Aturan agar kader HMI meulaboh lebih cerdas” Tutupnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi