Katacyber.com | Jakarta – Kian tak terbendung, mahasiswa soroti sikap PJ Bupati Simeulue Ahmadlyah yang kini ikut terlibat politik praktis pada pilkada 2024 mendatang.
Pasalnya, diketahui Ahmadlyah telah mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik di Simeulue sebagai bacalon Bupati Simeulue periode 2024- 2029 mendatang. Proses pendaftaran diketahui telah dipublish di sejumlah media.
Alfan Suri, Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Jabodetabek ikut menyoroti sikap Pj Bupati Simeulue yang saat ini tengah banyak dibincangkan di masyarakat Kabupaten Simeulue. Pasalnya, permasalahan Ahmadlyah selaku Pj bupati Simeulue tak menghiraukan imbauan Mendagri yang melarang keras bagi penjabat daerah ikut politik praktis jika masih berstatus ASN atau Penjabat daerah.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Pemilu Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri secara tegas melarang Pj Kepala Daerah mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan jika tetap ingin mencalonkan wajib mengundurkan diri dari jabatan selambat-lambatnya lima bulan sebelum tahapan pemilu dimulai.
“Kita turut mendesak agar Mendagri segera berhentikan Ahmadlyah dari Pj Bupati Simeulue yang diduga ikut terlibat pada pilkada 2024 mendatang,” kata Alfan Suri, Kamis 2 Mei 2024 di Jakarta.
Harusnya demi kompetensi yang adil dan jujur jika Ahmadlyah ikut Balon Bupati mestinya mundur dari jabatan sebagai Pj Bupati, patut kita sayangkan dengan kandidat lain yang juga ikut kontestasi pilkada Simeulue mendatang. Dikarenakan Pj Bupati ikut mencalonkan dengan embel-embel kekuasaan sehingga akan menimbulkan “Obuse Of Power” kekuasaan sewenang-wenang.
“Jika dalam waktu dekat tidak mundur, kita mahasiswa Simeulue di Jabodetabek memastikan tidak tinggal diam akan persoalan ini,” tandas Alfan Suri di Jakarta.
Leave a Review