Ketua DPRK dan Komisi A Bener Meriah dan Aceh Tengah dinilai Lakukan Dugaan Praktek Nepotisme

Katacyber.com | Bener Meriah – Aktivis HMI Bener Meriah, Fauzan Akbar menilai mekanisme perekrutan lima panitia seleksi (Pansel) Panwaslih Pilkada yang dilakukan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) wilayah Bener Meriah dan Aceh Tengah ceroboh dan tidak mendasar.

Fauzan menduga pembentukan tim Pansel tersebut menyalahi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 pasal 48 ayat 1 yang menyebutkan lima orang tim Pansel meliputi unsur akademisi, tokoh masyarakat dan LSM. “Melihat lima nama hasil rekrutan tidak ada seorang pun yang kita kenal, nama mereka tidak parnah muncul ke publik sejauh ini, baik itu sebagai tokoh masyarakat, LSM atau akademisi,” kata Fauzan kepada media ini, Rabu (03/04/2024).

Menurutnya DPRK Bener Meriah dan Aceh Tengah dalam pembentukan tim Pansel Panwaslih Pilkada, Komisi A DPRK Bener Meriah dan Aceh Tengah diduga telah melakukan bagian dari KKN yaitu nepotisme dan ketentuan kepentingan individu maupun kelompok. “Seyogyanya lima nama ini disampaikan ke publik dengan tolak ukur ataupun asal mula, sehingga mereka terpilih sebagai tim Pansel”. Kata Fauzan.

Fauzan berharap kepada Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh, pun ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega yang telah menetapkan surat keputusan (SK) tim Pansel agar segera mencabutnya. “Sebagai penyambung lidah rakyat saya tidak ingin adanya perbuatan nepotisme dalam perekrutan. Jika sedari awal sudah begini bagaimana tatkala seleksi final anggota Panwaslih”. Kata Fauzan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Bener Meriah dan Aceh Tengah membentuk lima tim panitia seleksi (Pansel) perekrutan Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada 2024. Di Bener Meriah hasilnya lima orang dipilih yakni Satria Aromi, Asri, Roni Syahputra, Eka Mutia dan Maheryadi.

Kembali ke Aceh Tengah hingga saat ini, DPRK Kabupaten Aceh Tengah belum melakukan langkah yang jelas untuk membentuk panitia seleksi Panwaslih namun sudah terpilih.

Selanjutnya Fauzan menegaskan bahwa DPRK Kabupaten Aceh Tengah harus terbuka dan memberikan informasi yang jelas kepada publik terkait tahapan dan prosedur pemilihan pansel tersebut yang transparan dan konkret. Tutup Fauzan.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi