Katacyber.com | Aceh Singkil — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dan pihak eksekutif pada Senin, (19/05/2025), diwarnai kekecewaan. Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, secara terbuka menyatakan kekesalannya atas ketidakhadiran Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang seharusnya hadir dalam forum penting tersebut. RDP ini digelar di Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin (19/05/2025).
“Yang kita undang itu Plh Kepala BKPSDM, bukan staf. Harusnya yang hadir punya kewenangan ambil keputusan,” tegas H. Amaliun di ruang sidang DPRK. RDP tersebut membahas isu krusial terkait usulan tambahan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer kategori R3 yang belum terakomodir pada seleksi tahap sebelumnya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK H. Amaliun, didampingi Wakil Ketua Wartono, Ketua Komisi I Ramli Boga, dan sejumlah anggota dewan lainnya, turut dihadiri puluhan tenaga honorer R3 yang datang langsung ke gedung DPRK untuk menyampaikan aspirasi. Dari pihak eksekutif, hadir Plt Asisten III Setdakab Aceh Singkil Asmaruddin dan Plh Sekretaris BKPSDM Dedi Sukyar.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRK mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera mengusulkan tambahan kuota PPPK ke Kementerian PAN-RB. “Pemda harus berani mengambil langkah. Tambahan kuota harus diusulkan agar semua honorer tertampung,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada seleksi PPPK Tahap I Desember 2024 lalu, Pemkab Aceh Singkil membuka 1.815 formasi. Sebanyak 1.491 peserta dinyatakan lulus, 195 peserta masuk kategori R3, sementara 129 formasi dinyatakan kosong.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga, menegaskan pentingnya memprioritaskan tenaga honorer R3 dalam kebijakan pengangkatan ASN PPPK. “Ini penzaliman. Yang sudah belasan tahun mengabdi jangan disamakan dengan yang baru dua tahun bekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Juwita, perwakilan honorer R3, menyuarakan harapan agar nasib mereka tidak diabaikan dalam kebijakan pemerintah ke depan. “Kami sudah terdaftar di BKN. Kami hanya minta kejelasan dan pengangkatan sebagai ASN PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu,” ujarnya dengan nada haru.
Menanggapi hal tersebut, Plh Sekretaris BKPSDM Aceh Singkil, Dedi Sukyar, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Bupati Aceh Singkil terus memperjuangkan agar honorer R3 dapat diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu. “Regulasi menyebutkan mereka berproses untuk diangkat. Kita akan kawal,” ujarnya usai rapat.
Meski begitu, RDP belum menghasilkan keputusan konkret. Komisi I DPRK Aceh Singkil berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi para tenaga honorer dengan menyurati pemerintah pusat guna memperjuangkan hak mereka.























































Leave a Review