Katacyber.com | Aceh Barat – Tindakan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Aceh Barat, kali ini terjadi pada seorang wanita dibawah umur dan dilakukan oleh wanita lain dengan terduga pelaku 7 orang.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) bidang perempuan dan anak perwakilan Aceh Barat, Rona Julianda, kepada Pewarta, Jum’at (4/10/2024) mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dirumah korban pada saat kedua orang tuanya sedang dikampung.
Korban dituding mencuri sendal, tapi pihak nya menduga ini bukan persoalan pencurian yang ditudingkan oleh pelaku, karna mereka para pelaku tidak lain adalah teman yang sering bertukar sendal dan baju. Dan rona menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti bahwa korban tidak mencuri sesuatu dari salah satu pelaku.
“Kejadian kekerasan anak dibawah umur ini terjadi Pada malam selasa tanggal 1 oktober kurang lebih pukul 22.00 Wib, dengan pelaku 7 orang perempuan berusia dewasa,” kata Rona.
Lanjutnya, Informasi yang kita himpun, Pada malam tersebut para pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang saat itu seorang diri didalam rumah dan dilakukan kekerasan secara ferbal, fisik, dan psikis.
Menurut keterangan Rona, sepengakuan korban, korban sempat di cekik, ditendang, ditarik bagian rambut, dilempar kunci, serta perlakuan keji tersebut direkam oleh salah satu pelaku dan disebarkan ke media sosial.
“Dalam keadaan takut karna dikerumuni serta dilakukan tindakan kekerasan pada saat itu, sikorban sempat ingin menelpon orang tuanya namun tidak berdaya dikarnakan HP korban disita oleh salah satu pelaku,” jelas Rona.
Tindakan ini, tambah Rona, tidak tersebut tidak manusiawi, dalam keadaan takut dikerumuni seorang diri oleh pelaku dan tidak berdaya, HP korban malah disita oleh salah satu pelaku kekerasan terhadap anak tersebut pada saat si korban ingin menghubungi orang tuanya.
“Beruntung pada malam itu paman korban datang kerumah, jika tidak dugaan kami korban akan menerima tindakan lebih dari itu,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, korban beserta keluarga didampingi oleh pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) perwakilan Aceh Barat, pada hari rabu membuat laporan atas dugaan kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Aceh Barat. (GM).
Leave a Review