Katacyber.com | Banda Aceh – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie memberikan apresiasi kepada Polda Aceh atas inisiatif dan komitmen menjalankan program green policing sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Konsep ini dianggap selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan sejalan dengan tuntutan masyarakat Aceh untuk melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.
Namun demikian, HMI menegaskan bahwa apresiasi tersebut tidak boleh membuat publik melupakan fakta serius yang sebelumnya diungkap Panitia Khusus (Pansus) DPRA terkait adanya dugaan setoran sebesar Rp360 miliar kepada aparat penegak hukum dari aktivitas tambang ilegal.
Ketua Umum HMI Cabang Blangpidie, Afan Fajeri, menyatakan bahwa penegakan hukum di Aceh harus berjalan secara konsisten tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Aceh dalam mengedepankan konsep green policing, tetapi jangan sampai temuan Rp360 miliar itu hilang begitu saja dari perhatian publik. Dugaan setoran ini sangat serius dan wajib diusut tuntas demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat,” tegas Afan, Kamis (02/10/2025).
HMI menilai, keberhasilan green policing hanya akan bermakna jika disertai dengan transparansi dan keberanian aparat dalam menindak siapapun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal, termasuk jika ada oknum aparat yang bermain.
“Jika Polda Aceh sungguh-sungguh ingin membuktikan komitmen menjaga lingkungan, maka pengungkapan kasus setoran Rp360 miliar itu menjadi ujian nyata. Jangan ada ruang kompromi dengan para pelanggar hukum,” tambah Afan.
HMI Blangpidie berharap Polda Aceh mampu menjadi teladan dalam penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa kepolisian benar-benar berpihak kepada rakyat dan lingkungan hidup.























































Leave a Review