Katacyber.com | Jakarta – MA telah sah mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian putusan MA tersebut.
Perubahan aturan yang dikabulkan oleh MA ini merupakan permohonan hak uji materil (HUM) yang diajukan oleh ketua umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, perihal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda),” demikian putusan MA, dikutip Kamis (30/5/2024).
Adapun Kaesang saat ini berusia 29 tahun. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Sementara itu, tahapan dan jadwal Pilkada 2024 diketahui pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus sampai 26 Agustus. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November lalu penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember. Kemudian, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Hal tersebut diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di PKPU memang tidak mengatur kapan waktu pelantikan calon. Namun proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember.
Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.
Dengan begitu putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah tersebut.
Leave a Review