HMI Cabang Nagan Raya Minta Kepala Dinas SPM PTSD dan Kementerian ESDM Turun ke Nagan Raya Terkait PT AJB dan Mifa Bersaudara

KataCyber.com, Nagan Raya – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Nagan Raya meminta Kepala Dinas SPM PTSD dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek aktivitas tambang PT AJB dan Mifa Bersaudara yang diduga memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Muhammad Agus Rifa’i, Formatur Ketua Umum HMI Cabang Nagan Raya, menyatakan bahwa permasalahan yang melibatkan dua perusahaan tersebut sangat berdampak bagi Kabupaten Nagan Raya dan hingga kini belum menemukan titik temu. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh harus segera turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

Menurutnya, Pemerintah Aceh harus mengambil keputusan yang tepat terhadap permasalahan tersebut, mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan bagi Kabupaten Nagan Raya. Kabupaten ini berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tanggal 2 Juli 2002, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat, yang kini memiliki 10 kecamatan dan 222 gampong (desa).

Dirinya mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut dapat memicu konflik berkepanjangan, apalagi mengingat payung hukum yang sudah jelas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002.

Dalam keterangannya, Muhammad Agus Rifa’i juga merinci bahwa Kecamatan Seunagan di Kabupaten Nagan Raya terdiri dari desa-desa seperti Alue Buloh, Alue Dodok, Alue Tho, Blang Baro, Blang Pateuk, Blang Murong, Blang Puuk Kulu, Blang Puuk Nigan, Bantan, Cot Kumbang, Cot Lhe Lhe, Gampong Cot, Jeuram, Krueng Ceh, Krueng Ceukou, Krueng Mangkom, Kuta Aceh, Kuta Baro, Kuta Kumbang, Kuta Paya, Kuta Sayeh, Kulu, Latong, Lhok Padang, Lhok Parom, Padang, Pante Cermin, Parom, Paya Udeung, Paya Undan, Peureulak, Nigan, Rambong Cut, Rambong Rayeuk, dan Sapek.

“Jika benar kedua perusahaan itu tidak memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Nagan Raya, maka aktivitas mereka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum negara. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bentuk kejahatan perampasan wilayah Nagan Raya,” tegasnya.

Oleh karena itu, HMI Cabang Nagan Raya meminta Kepala Dinas SPM PTSD dan Kementerian ESDM untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik ini. Ia juga menekankan, apabila ditemukan kecurangan dan pelanggaran, maka harus diproses ke ranah hukum demi menjaga kedaulatan lahan di wilayah Nagan Raya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi