DPRK Sabang Minta Transparansi dan Perlindungan Hak Tenaga Non ASN dalam Skema PPPK Paruh Waktu

Katacyber.com | Sabang – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Sabang yang akan mengusulkan 794 tenaga non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini dinilai sebagai solusi realistis di tengah keterbatasan anggaran daerah, namun DPRK meminta agar prosesnya dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Wakil Ketua DPRK Sabang, H. Albina Arahman, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Pemko Sabang dalam menjaga keberlanjutan kerja para tenaga non ASN yang telah lama mengabdi. Namun, ia menegaskan pentingnya pengawasan agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketimpangan atau diskriminasi di lapangan.

“Kami di DPRK Sabang sangat memahami keresahan para tenaga non ASN. Mereka sudah lama berkontribusi untuk daerah ini. Maka, dalam proses transisi ke PPPK Paruh Waktu, pemerintah harus menjamin keadilan, keterbukaan data, dan perlindungan hak-hak tenaga kerja,” ujar H. Albina, Sabtu (23/8/2025).

Ia juga mengingatkan agar Pemko Sabang menyiapkan mekanisme yang jelas terkait besaran honorarium, jam kerja, serta hak jaminan sosial bagi tenaga PPPK Paruh Waktu. DPRK akan memantau agar kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga memberi kepastian kesejahteraan bagi para pekerja.

“Kita tidak ingin ada tenaga non ASN yang kehilangan mata pencaharian karena ketidakjelasan kebijakan. Pemerintah harus memastikan mereka tetap terlindungi secara hukum dan sosial, meskipun statusnya paruh waktu,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam mengumumkan kebijakan ini dalam pengarahan kepada tenaga non ASN di Halaman Kantor Wali Kota Sabang. Ia menjelaskan, langkah ini ditempuh untuk menghindari pemberhentian massal, menyusul penghapusan status tenaga non ASN per 25 Agustus 2025.

Pemko Sabang juga mengakui adanya keterbatasan anggaran, dengan proyeksi pemangkasan dana transfer pusat sebesar Rp112 miliar pada tahun 2026. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi jalan tengah agar tenaga non ASN tetap bisa bekerja dengan status yang diakui pemerintah.

Menanggapi hal itu, DPRK Sabang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan tenaga kerja daerah, termasuk mendorong regulasi turunan yang memperkuat perlindungan tenaga non ASN di Sabang.

“Kita dorong agar Pemko Sabang tidak hanya berhenti pada penetapan status PPPK Paruh Waktu, tapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang tangguh. Pemerintah harus membuka ruang pelatihan, wirausaha, dan pengembangan potensi lokal agar masyarakat tidak bergantung pada APBK semata,” tutup H. Albina Arahman.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini rencananya akan diajukan ke Kementerian PANRB, mengikuti tahapan usulan penetapan kebutuhan hingga penetapan nomor induk PPPK. Pemerintah Kota Sabang memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi