Katacyber.com | Blangpidie – Harapan para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk mendapatkan lahan kembali menemui titik terang. Sedikitnya 2.000 hektar lebih lahan di kawasan Babahrot akan dibebaskan dan dialihfungsikan menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm). Rencana tersebut dibahas dalam rapat di ruang rapat DPRK Abdya, Kamis, (21/08/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk. Mustiari atau akrab disapa Mus Seudong, bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie. Turut hadir Panglima Wilayah 013 Blangpidie, H. Abdurrahman Ubit atau Panglima Do, Panglima Daerah I, II, III, Panglima Sagoe 1–12, serta sejumlah mantan kombatan GAM setempat.
Mus Seudong menjelaskan, lahan yang dimaksud berada di kilometer 7 Jalan Babahrot–Trangon, tepatnya di kawasan hutan lindung (HL) yang akan dialihkan statusnya menjadi Hutan Kemasyarakatan bagi eks kombatan GAM, korban konflik, serta Tapol/Napol.
“Insyaallah pihak terkait akan melakukan survei ke lokasi pada tanggal 25 hingga 29 Agustus 2025 mendatang. Luas lahan yang akan disurvei mencapai 2.000 hektar lebih,” ujar Mus Seudong yang juga penasehat KTH Seudong Rimba.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie, Syukramizar, menyebut perjuangan pembebasan lahan ini telah lama diupayakan, meski sering menemui jalan buntu.
“Alhamdulillah, melalui KTH Seudong Rimba, pengurusan ini nampaknya lebih mudah. Dalam beberapa hari ke depan tim survei akan turun langsung ke lokasi lahan untuk melihat kondisinya,” katanya.
Ia menjelaskan, Kelompok Tani Hutan (KTH) Seudong Rimba merupakan wadah petani yang mengelola usaha di bidang kehutanan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Tujuannya adalah menjaga kelestarian hutan melalui penanaman berbagai jenis tumbuhan bernilai ekonomis, seperti durian dan nangka, sekaligus mencegah terjadinya kegundulan hutan.
Menurutnya, KTH dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan dan kondisi lingkungan, serta bertujuan meningkatkan dan mengembangkan usaha para anggotanya.
“Dengan adanya KTH Seudong Rimba ini, kita berharap dapat memberikan dampak positif bagi petani dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia menambahkan, dasar hukum pembebasan lahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, yang memiliki lima skema pengelolaan: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan.
Syukramizar menegaskan, apabila rencana ini terealisasi, maka selain menjadi solusi bagi eks kombatan GAM dan korban konflik, lahan tersebut juga berpotensi memberi manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas.
“Jika ini terwujud, pengelolaan perhutanan sosial akan berkelanjutan dan bisa membawa kesejahteraan bagi banyak pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, Panglima Wilayah 013 Blangpidie, Panglima Do, dalam arahannya mengajak seluruh eks kombatan GAM di Abdya untuk mendukung penuh KTH Seudong Rimba agar impian lahan tersebut dapat segera terwujud.
“Semoga ini menjadi atensi kita bersama. Mudah-mudahan perjuangan ini tidak sia-sia. Harus dijaga. Tetap kompak dan bersatu padu sehingga cita-cita menyejahterakan anak syuhada bisa terwujud seperti yang kita harapkan bersama,” ajaknya.



























































Leave a Review