Penulis Muhammad Nazar (Cut Lem) Aktifis Gampong
Di balik debu dan suara mesin di perbukitan Aceh Jaya, ribuan rakyat kecil menggantungkan harapan pada aktivitas tambang rakyat. Meski dengan alat seadanya dan kondisi kerja yang serba terbatas, tambang rakyat menjadi tulang punggung ekonomi bagi banyak keluarga. Namun ironisnya, hingga hari ini, keberadaan mereka masih berada dalam ruang abu-abu hukum yang rentan terhadap kriminalisasi dan eksploitasi.
Padahal, tambang rakyat tidak berdiri dalam ruang kosong. Ia hadir dari kegagalan negara dalam menyediakan lapangan kerja yang layak, dari kebutuhan ekonomi masyarakat yang tak terpenuhi oleh skema pembangunan formal. Tambang rakyat adalah bentuk adaptasi masyarakat terhadap keterbatasan, sekaligus cermin dari daya tahan rakyat dalam mempertahankan hidup secara mandiri.
Muhammad Nazar, seorang aktivis mahasiswa yang selama ini aktif mengadvokasi isu-isu kerakyatan di Aceh, melihat bahwa sudah saatnya pemerintah hadir secara serius untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aktivitas tambang rakyat. Menurutnya, pemerintah Kabupaten Aceh Jaya perlu segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah dan legal. Penetapan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menjadi fondasi bagi lahirnya sistem pertambangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Tanpa WPR, masyarakat penambang hidup dalam ketidakpastian. Mereka sewaktu-waktu bisa dianggap melanggar hukum, padahal aktivitas mereka selama ini justru menopang ekonomi lokal. Dengan legalitas, masyarakat akan memiliki ruang untuk bekerja dengan aman, membangun perencanaan jangka panjang, dan membentuk sistem pengelolaan yang sehat.
Dalam konteks ini, usulan pembentukan koperasi tambang rakyat menjadi sangat relevan. Koperasi bukan hanya wadah pengorganisasian, tetapi juga alat pemberdayaan. Melalui koperasi, para penambang dapat membentuk sistem distribusi hasil tambang yang adil, memutus rantai tengkulak, serta membuka akses terhadap pelatihan, teknologi, dan permodalan. Lebih jauh, koperasi dapat menjadi instrumen untuk menata ulang sistem ekonomi lokal agar lebih berdaulat dan berpihak pada masyarakat bawah.
Namun, legalitas dan kelembagaan ekonomi tidak boleh melupakan aspek lingkungan. Tambang rakyat selama ini kerap diasosiasikan dengan kerusakan ekosistem, bukan karena niat jahat dari masyarakat, tetapi karena ketiadaan pendampingan dan teknologi yang memadai. Maka, negara harus turun tangan. Pemerintah daerah perlu menyediakan pelatihan, akses terhadap alat kerja ramah lingkungan, serta pengawasan yang tidak represif, tetapi edukatif dan solutif.
Membangun tambang rakyat yang legal, terorganisir, dan ramah lingkungan bukanlah mimpi utopis. Ia mungkin diwujudkan jika ada kemauan politik, dukungan kebijakan, dan kolaborasi aktif antara masyarakat, pemerintah, serta pihak-pihak terkait lainnya. Aceh Jaya bisa menjadi model perubahan ini.
Sudah terlalu lama masyarakat penambang hidup dalam ketidakpastian. Saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan sejati. Jangan biarkan tambang rakyat terus menjadi sumber penghidupan yang dikejar-kejar aparat, sementara korporasi besar leluasa meraup hasil bumi dengan perlindungan penuh. Jika negara ingin disebut hadir, inilah saatnya: berikan legalitas, bangun koperasi, dan lindungi ekonomi mikro rakyat kecil.






















































Leave a Review