Diduga Melakukan Pungli, Dishub Aceh Barat Bakal Telurusi Rekanan Pengelolaan Parkir 

Katacyber.com | Meulaboh – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, S.STP., M.Si akan terus melakukan upaya penertiban terkait adanya laporan masyarakat yang mendapatkan pungutan parkir di luar ketentuan.

Hal itu ia sampaikan kepada KataCyber saat dikonfirmasi melalui telepon seluler di Meulaboh, Selasa (17/12/2024).

Dodi menyebutkan, masalah ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah guna mencari solusi terhadap keluhan masyarakat. “Kita akan menelusuri laporan ini, sebab ini menyangkut kemaslahatan umat dan menyangkut dengan pendapat daerah,” tuturnya.

Dalam keterangannya, Dodi mengungkap sepakat dengan ide yang ditawarkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat seperti yang ditayangkan salah satu media online di Meulaboh.

“Kedepannya kita akan kolaborasikan dengan apa statement yang disampaikan DPRK, Pak Ahmad Yani,” ucap Kadishub itu.

Lanjutnya, dimana kita akan terus mencoba mempelajari dan mengkaji terkait aplikasi penerapan parkir seperti di kota Medan.

Dodi menerangkan, kutipan parkir di Kabupaten Aceh Barat selama ini telah jelas diatur seperti yang tertuang dalam Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum) dapat dilihat pada pasal 14,15,16,17 dan 18.

Berikut Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di tetapkan antara lain:

– Kendaraan Roda 2/Roda 3, Tarif Rp. 1000/Sekali Parkir

-Kendaraan Roda 4 Tarif Rp. 2000/Sekali Parkir

– Kendaraan > Roda 4 dan Alat Berat Tarif Rp. 6000/Sekali Parkir.

Kemudian, kata Dodi, Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perparkiran pasal 6 huruf (1) telah menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) Perparkiran dalam Kota Meulaboh/Tahun sebesar Rp. 150.000.000

“Target PAD Aceh Barat sendiri sebesar Rp.150.000.000, yang jelas sudah dua tahun ini melebihi target PAD,” imbuhnya.

Namun demikian, kata Dodi, atas informasih ini kita segera mengevaluasi lokasi-lokasi mana saja yang diduga terjadi pengutipan oleh pihak pengelola.

“Apabila ada petugas parkir yang bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah tertuang dalam perjanjian, semuanya menjadi tanggung jawab rekanan,” pungkasnya. (Gus Mariadi)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi