Katacyber.com | Meulaboh – Aktivitas pengangkutan (hauling) batu bara di wilayah Aceh Barat saat ini terhenti total akibat izin operasional yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj.) Bupati sebelumnya telah kedaluwarsa. PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT. Indonesia Pecific Energi (IPE), dua perusahaan yang selama ini menjadi vendor utama dalam kegiatan hauling, saat ini tidak lagi beroperasi di jalur tersebut.
Meski demikian, aktivitas di lokasi tambang masih berlangsung dalam skala terbatas. Kegiatan yang dilakukan berupa pengerukan dan penumpukan batu bara di lokasi tambang. Namun, hasilnya belum dapat dijual karena belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Yang beroperasi di lapangan itu bukan pihak utama dari tambang, tapi subkontraktor atau pihak ketiga. Namun demikian, saat ini pihak PT. AJB dan IPE sedang mengupayakan perpanjangan izin kepada Bupati untuk jalan lintas kabupaten, dan selanjutnya Bupati meminta persetujuan DPRK,” ujar Ramli, SE Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat kepada Katacyber di Meulaboh, Rabu (10/9/2025).
Permohonan perpanjangan izin ini terhambat karena banyaknya persyaratan baru yang harus dipenuhi. Dugaan sementara, pihak ke tiga (vendor) tidak lagi diperbolehkan melintas di jalan kabupaten karena jalur tersebut berada di kawasan padat penduduk. Sebagai alternatif, perusahaan kini tengah mencari rute hauling baru yang minim permukiman.
Tim Pansus DPRK Aceh Barat yang telah melakukan peninjauan ke lokasi menyatakan bahwa kondisi infrastruktur jalan sangat memprihatinkan. Jalur Hauling PT. AJB melalui pihak vendor yang merupakan jalan kabupaten yang menghubungkan Gampong Blang Genang–Meunasa Rayeuk hingga ke Kede Arun belum mendapatkan perbaikan sama sekali.
Selain itu, jalur hauling yang dilintasi PT. IPE melalui pihak vendor dari Gampong Balee hingga Tumpok Ladang pun rusak parah. “Aspalnya sudah hancur semua dan sampai hari ini belum ada perbaikan apa pun dari pihak perusahaan,” jelas Ramli saat di wawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp.
Tim juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas hauling yang dilakukan sebelumnya. Hingga kini, belum ada itikad konkret dari AJB maupun IPE untuk melakukan perbaikan, meski kondisi jalan terus dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.
DPRK Aceh Barat mendesak Pemerintah Kabupaten dan perusahaan terkait untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelesaikan persoalan ini, baik dari segi perizinan maupun tanggung jawab terhadap fasilitas publik yang telah rusak.

Secara terpisah, Safran Arie Thama Humas PT. AJB saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa PT. AJB telah menghentikan seluruh kegiatan operasional tambang, termasuk pengupasan over burden (OB), pengambilan batubara (coal getting), crushing, dan hauling ke PLTU 3&4 Meulaboh Power Generation (MPG), hingga izin hauling resmi diberikan oleh Pemda Aceh Barat.
Penghentian sementara ini dilakukan karena penjualan batubara perusahaan masih difokuskan untuk kebutuhan DMO lokal dan belum ekspor. Seluruh kontraktor lokal yang bekerja juga turut dihentikan sementara. Para karyawan saat ini telah dalam status standby atau dirumahkan.
Sementara itu, perbaikan ruas jalan hauling yang rusak sedang dalam proses pemilihan kontraktor pengaspalan, yang juga melibatkan kontraktor lokal dari Aceh Barat. Setelah proses seleksi selesai, perbaikan jalan akan segera dilakukan.

























































Leave a Review