Diduga Cacat Administrasi, Seleksi PPNP PN Kutacane Mesti Diusut Ombudsman RI Wil-Aceh dan Seleksi Ulang

Pengadilan Negeri Kutacane, Rabu (01/01/2025)

Katacyber.com ǀ Kutacane– Proses seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Kutacane Tahun Anggaran 2025 menui respons kritis dari publik, terutama dari kalangan peserta yang merasa pihak panitia telah mengangkangi aturan seleksi yang telah ditetapkan, Rabu (01/01/2025).

Salah satu peserta berinisial A (26 Tahun) sangat menyayangkan hasil seleksi yang diadakan oleh lembaga penegak hukum justru jauh dari transparansi, adil dan kompeten.

“Harapan bahwa proses seleksi akan berjalan transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Namun, realitas sering kali tidak seindah itu. Alih-alih menjadi ajang pembuktian meritokrasi, proses ini terkadang berubah menjadi ladang permainan kepentingan. Kasus seleksi tenaga pramubakti di salah satu lembaga peradilan di Kutacane menjadi contoh nyata dari bagaimana sistem seleksi yang seharusnya menjunjung keadilan justru berubah menjadi ajang pengingkaran hak peserta.”katanya

Ia juga mendesak agar lembaga yang berwenang seperti Ombudsman RI Wilayah Aceh juga mesti turun tangan untuk menindaklanjuti terkait adanya potensi kecurangan dan pengengkangan aturan yang telah dilakukan oleh panitia seleksi.

“Kami meminta Ombudsman RI Wilayah Aceh juga mesti turun tangan untuk mengusut dugaan cacat administrasi terhadap seleksi PPNP PN Kutacane.” lanjutnya lagi

Pasalnya, dalam persyaratan khusus yang diumumkan panitia seleksi dengan Nomor: 643/SEK.W1-U16/KPI/XII/2024 Tentang Penerimaan Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Kutacane Tahun Anggaran 2025.

Dokumen Pengumuman Seleksi/Pendaftaran Seleksi PPNP.

Tertera dalam pengumaman tersebut bahwa di poin dua (2) unsur ke dua (2) berbunyi “Minimal berpendidikan D3 Komputer/S-1 Komputer”.

Sementara itu, temuannya adalah berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi justru berbagai gelar pendidikan peserta seleksi bermunculan. Selanjutnya, berdasarakan hasil seleksi akhir tersebut justru meluluskan peserta yang bergelar Sarjana Hukum (SH).

Dokumen Seleksi Administrasi PPNP.

Menurut saksi, dari kasus ini publik bahkan Ombudsman RI Wilayah Aceh dapat menilai adanya temuan atau dugaan kuat terkait praktik dugaan cacat administrasi dan merugikan publik (peserta) oleh Panitia Seleksi di Pengadilan Negeri Kutacane. Dan ia meminta, baiknya seleksi digelar ulang tanpa melupakan nilai transparansi dan profesionalisme pihak panitia.

Dokumen Hasil Seleksi Penerimaan BPNP.

“Dari sini kita bisa melihat ada kejanggala hukum, ada aturan yang dilanggar, saya rasa Ombudsman RI Wilayah Aceh bahkan masyarakat dapat menilai sejaumana adanya dugaan melanggar hukum yang dilakukan panitia seleksi. Kita ingin seleksi ini diulang tanpa lari dari prinsip transparansi publik dan profesionalisme panitia penyelenggara. Soalnya, ini adalah Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Keluarga dan Saudara” tutupnya

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi