Baitul Mal Sabang Gagal Salurkan Dana Infaq Rp. 3 Miliar di Tahun 2024, Bagaimana di Tahun 2025?

Katacyber.com | Sabang – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Sabang bidang Keuangan, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat menyoroti lemahnya tata kelola di tubuh Baitul Mal Kota Sabang. Salah satu temuan mencolok adalah tidak terealisasinya satu rupiah pun dari anggaran belanja infaq tahun 2024 sebesar Rp 3 miliar.

Padahal, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI per 31 Desember 2023, dana infaq yang tersedia mencapai Rp 8,63 miliar. Namun dalam APBK 2024, belanja infaq yang dianggarkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya sebesar Rp 3 miliar jauh di bawah angka yang seharusnya menjadi acuan pengelolaan.

“Ketimpangan ini menunjukkan perencanaan yang tidak akurat, dan yang lebih disayangkan, dana yang sudah dianggarkan pun tidak digunakan sama sekali,” kata Muhammad Ridwan, anggota Pansus DPRK Sabang, Jumat (17/5/2025).

Tidak hanya persoalan teknis anggaran, Pansus juga menemukan permasalahan serius dalam koordinasi internal Baitul Mal. Ketidakharmonisan antara Komisioner, Dewan Pengawas, dan Sekretariat menjadi penyebab utama mandeknya pelaksanaan program. Bahkan, satu dari komisioner diketahui telah tidak aktif sejak November 2024, dan disebut tak lagi menerima gaji sejak Januari 2025.

Pansus menegaskan bahwa bukan hanya dana infaq yang terdampak, tetapi juga penyaluran zakat yang selama ini juga terkendala. Pansus menyebut bahwa para pihak di Baitul Mal belum memahami secara menyeluruh tugas dan wewenangnya, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang telah direvisi melalui Qanun Nomor 3 Tahun 2021, serta Perwal Sabang Nomor 21 Tahun 2022.

Atas dasar temuan dan kondisi tersebut,Tim Pansus LKPJ urusan bidang Keuangan, Pembangunan dan kesehjahteraan Rakyat akan merekomendasikan kepada PJ Walikota melalui Pimpinan DPRK, sebagai berikut:

Segera memerintahkan Inspektorat Kota Sabang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Sekretariat beserta seluruh jajaran, Komisioner, dan Dewan Pengawas Baitul Mal. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, Kepala Daerah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pengisian kekosongan jabatan Komisioner Baitul Mal yang sudah tidak aktif agar segera dilakukan oleh Penjabat Wali Kota atau Wali Kota definitif.

Memerintahkan Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk mengembalikan seluruh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dana infaq ke dalam APBK Perubahan (APBK-P) 2025, agar dana tersebut dapat dikelola dan disalurkan kembali oleh Baitul Mal Kota Sabang sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kebijakan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan infaq di Kota Sabang.

Menganggarkan biaya pemeliharaan aset Baitul Mal sesuai ketentuan agar organisasi dapat beroperasi secara maksimal.

“Kami menegaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya persoalan angka, tapi soal amanah umat yang harus dijaga, serta kredibilitas pemerintah daerah yang harus dipertahankan. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat da infaq akan runtuh,” tegas Muhammad Ridwan.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi