Paguyuban Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuala Bate Tolak Keberadaan PT. Abdya Mineral Prima dengan 14 Butir Tuntutan

Katacyber.com | Blangpidie – Organisasi Paguyuban Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuala Bate (Ipelmakuba) merespons terkait Izin Tambang PT. Abdya Mineral Prima tanpa sepengatahuan masyarakat setempat yang berlokasi di kecamatan Kuala Bate, Aceh Barat Daya (28/8/2025).

Ketua Ipelmakuba Marisi Saputra sebagai mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Kuala Bate menyatakan penolak tegas atas keberadaan PT. Abdya Mineral Prima tersebut.

“Apa pun konsekuensinya, karena hemat kami keberadaan PT. Abdya Mineral Prima Akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan masa depan generasi yang akan datang.” tegasnya.

Terkait tuntutannya, berikut alasan penolakan terhadap PT. Abdya Mineral Prima.

1. Kami dari Ipelmakuba (Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuala Batee) menolak IUP Eksplorasi PT. Abdya Mineral Prima, dengan nomor IUP Eksplorasi No. 540/DPMPTSP/19/IUP EKS./2025 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Aceh seluas 2319 H tersebar di 7 Gampong/Desa dalam Kecamatan Kuala
Batee Kabupaten Aceh Barat Daya dengan komoditas tambang Emas (Gampong Kota
Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurembang, Krueng
Batee dan Alue Pisang).

2. Kami sangat menyayangkan DPMPTSP Aceh tidak jeli melihat rekomendasi dukungan
dari bawah apakah valid atau tidak, apakah rekomendasi diberikan secara berjenjang
atau tidak.

3. Dari 7 Desa, ada desa yang tidak mau memberikan rekomendasi, artinya masyarakat
tidak mendukung memberikan izin rekomendasi tambang. Seharusnya DPMPTSP Aceh meminta lampiran rekomendasi berjenjang dengan berita acara musyawarah
gampong/desa sebelum mengeluarkan izin, DPMPTSP Aceh harus lebih professional
jangan pragmatis dalam menjalankan tugas apalagi terkait izin tambang.

4. Informasi dari Ketua forum keuchik Kuala Batee yang juga menandatangani
rekomendasi desa, rekomendasi desa ditandatangi oleh Keuchik dengan
memanipulasi informasi. Mereka (perwakilan perusahaan) meminta tandatangan untuk melakukan izin survei awal didesa setempat (Prospeksi Potensi Tambang) bukan rekomendasi izin tambang emas. 6 keuchik merasa tertipu dengan ulah perwakilan perusahaan tersebut 1 desa tidak menandatangi rekomendasi (Desa Alue Pisang).

5. Tidak ada berita acara musyawarah desa dengan perangkat desa maupun masyarakat
setempat sebagai kelompok yang akan terdampak dari kegiatan tambang yang akan
dilakukan tersebut.

6. Tiba-tiba saja IUP eksplorasi keluar, ini membuat semua msayarakat Kuala Batee
khususnya di 7 desa merasa kaget.

7. Ini ulah Pj. Bupati Darmansyah, yang menjual daerah kami untuk mendapatkan
keuntungan pribadi. Dia yang memberikan rekomendasi kepada PT Abdya Mineral
Prima dan dia tahu sebenarnya apa yang dia lakukan cacat prosedur. Jika ini terjadi,
PJ Bupati Darmansyah harus bertanggungjawab. Ini terjadi pada saat beliau menjabat.

8. Jika tambang ini melakukan operasi produksi, hal pertama yang terjadi adalah polusi, udara dan air. Desa-desa kami hanya berjarak sekian kilometer saja dari calon lokasi
tambang. Desa kami berada dibawah sedangkan calon lokasi tambang diatas, jika air
tercemar, puluhan ribu masyarakat di 7 desa kan terdampak karena pencemaran air dan udara. Ada sekitar 7 sungai besar dan kecil mengalir di 7 Desa tersbut sebagai sumber mata air masyarakat setempat, bayangkan jika ini tercemar.

9. Ini tidak main-main, ini menyangkut kehidupan ratusan tahun kedepan untuk anak
cucu kami nantinya.

10. Kami dari ipelmakuba, meminta gubernur aceh melalui DPMPTSP Aceh untuk
meninjau dan membatalkan IUP Ekspolrasi PT Abdya Mineral Prima di 7 desa dalam
kecamatan Kuala Batee.

11. Kami dari ipelmakuba, meminta gubernur Aceh, ESDM Aceh dan DPMPTSP Aceh
untuk tidak mengakomodir pengajuan IUP Operasi Produksi PT. Abdya Mineral Prima.

12. Kami meminta kepada Bupati Aceh Barat Daya segera menyurati Gubernur Aceh
meminta gubernur Aceh meninjau Kembali dan membatalkan IUP Eksplorasi PT. Abdya Mineral Prima.

13. Kami meminta kepada DPRK Aceh Barat Daya segera menyurati Gubernur Aceh
meminta gubernur Aceh meninjau Kembali dan membatalkan IUP Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima.

14. Jika tidak dilakukan, kami akan melakukan aksi secara berkala menolak IUP Eksplorasi PT. Abdya Mineral Prima.

Selanjutnya, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi dan pihak lain yang terkait, segera menindaklanjuti 14 butir tuntutan dari lembaga Ipelmakuba Aceh Barat Daya tersebut.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi