Oleh Zuhari Alvinda Haris (Ketua Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry)
Pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, Aceh diberikan hak otonomi yang luas untuk menjalankan pemerintahannya sendiri tanpa intervensi berlebihan dari pemerintah pusat. Dalam Pasal 1.1 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan Pasal 1.2 tentang Partisipasi Politik pada dokumen MoU Helsinki, dijelaskan bahwa Aceh memiliki hak untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan kekhususan serta kehendak rakyatnya sendiri. Hak tersebut meliputi sektor publik, politik lokal, hingga kebijakan administratif yang berkaitan dengan identitas dan keistimewaan Aceh. Seluruh poin yang tercantum dalam MoU Helsinki kemudian diperkuat ke dalam hukum nasional melalui lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 sebagai fondasi hukum kekhususan Aceh.
Namun, di balik pelaksanaan UUPA, terdapat pula Qanun Aceh yang menjadi instrumen penting dalam merancang dan mengarahkan perjalanan kekhususan daerah tersebut. Kehadiran Qanun Aceh sejatinya telah dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Pasca MoU Helsinki, seluruh instrumen tersebut diperkuat kembali melalui UUPA Nomor 11 Tahun 2006 guna mengkonkretkan posisi Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, gejolak politik yang dimainkan oleh elite politik Aceh pada masa lalu sejatinya dibangun atas dasar kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata demi mengkreditkan kelompok atau kepentingan tertentu. Perjuangan hingga lahirnya UUPA bukanlah gambaran seorang “budak yang mengemis kepada tuannya”, melainkan ibarat “singa yang sedang menerkam mangsanya”. Kiasan tersebut bukan sekadar retorika emosional, melainkan representasi dari semangat perjuangan masyarakat Aceh tempo dahulu yang benar-benar memperjuangkan kedaulatan, kehormatan, dan posisi tawar bangsanya sendiri. Pergantian demi pergantian dalam sistem politik terjadi karena para pejuang Aceh pada masa itu memiliki keberanian, militansi, dan keteguhan dalam memperjuangkan hak-hak rakyatnya.
Spirit perjuangan yang dibangun atas dasar solidaritas, kekeluargaan, dan persatuan rakyat membuat pemerintah pusat pada masa itu kesulitan menghadapi gelombang perlawanan dari Aceh. Dalam narasi sejarah perjuangan bangsa, Aceh memiliki kontribusi yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan Indonesia. Tanpa Aceh, sejarah kemerdekaan Indonesia tidak akan berdiri dengan kokoh. Tanpa Aceh, proses perdamaian nasional tidak akan berjalan dengan mudah. Tanpa Aceh, stabilitas keamanan nasional juga tidak akan terbentuk sebagaimana hari ini. Oleh sebab itu, Aceh bukan hanya simbol kejayaan daerah, melainkan juga simbol kekuatan dan martabat Indonesia. Merawat Aceh pada hakikatnya sama dengan merawat kedaulatan negara Indonesia itu sendiri.
Semua itu tidak terjadi begitu saja. Perjalanan panjang tersebut lahir dari perlawanan masyarakat Aceh yang bersatu demi menegakkan keadilan di bumi Serambi Mekkah. Kalangan politikus Aceh, masyarakat sipil, mahasiswa, hingga pemuda-pemudi Aceh pernah berdiri dalam satu barisan untuk memperjuangkan kedaulatan dan harga diri Aceh yang mereka anggap selama ini terpinggirkan oleh kebijakan negara. Selama lebih dari tiga dekade, genderang konflik berkumandang di tanah Aceh. Dalam rentang sejarah tersebut, masyarakat Aceh dikenal sebagai bangsa yang tidak mudah tunduk terhadap tekanan kekuasaan. Akan tetapi, kondisi Aceh hari ini dinilai mulai berubah drastis. Aceh yang dahulu dikenal keras dalam mempertahankan prinsip kini diibaratkan seperti “anak kambing yang dikebiri oleh manusia”, kehilangan keberanian serta daya tawarnya sendiri.
Istilah “pejuang” perlahan-lahan hangus dimakan serpihan kepentingan politik dan kekuasaan yang berlindung di balik label tokoh bangsa. Kekayaan terakhir bangsa Aceh sedikit demi sedikit terjual oleh kepentingan pragmatis tersebut. Perlawanan politik lokal Aceh yang dahulu begitu kuat kini perlahan memudar dan hanya menyisakan romantisme sejarah. Aceh yang dulunya dikenal garang dan berani kini dinilai mulai tunduk karena takut kehilangan kekuasaan dan kenyamanan politik.
Padahal, Aceh tidak pernah kekurangan orang hebat maupun orang pintar. Akan tetapi, problem terbesar Aceh hari ini adalah krisis keberanian moral dan akal sehat dalam menjaga kepentingan rakyat. Sebagian elite politik dinilai rela menggadaikan perjuangan rakyat demi kepentingan kelompok kecil dan keberlangsungan posisi politik mereka sendiri. Mereka kehilangan jati diri perjuangan. Mereka kehilangan taring kritisnya. Mereka kehilangan ketajaman moral dalam memimpin rakyat. Sistem politik Aceh perlahan diubah dari semangat “pejuang” menjadi budaya “pencundang”. Spirit perjuangan yang dahulu dibangun oleh tokoh-tokoh Aceh diruntuhkan secara perlahan demi mengamankan kepentingan elite tertentu. Bahkan, gerakan-gerakan mahasiswa dan masyarakat yang lahir dari keresahan publik kerap dipatahkan dan dilemahkan oleh kekuatan politik itu sendiri.
Akibatnya, semangat kritis mahasiswa mulai hilang sedikit demi sedikit. Mahasiswa menjadi mudah terpecah belah oleh kepentingan kelompok dan politik praktis. Masyarakat dan mahasiswa diadu domba satu sama lain sehingga kehilangan fokus terhadap substansi perjuangan. Dalam situasi seperti ini, Aceh tidak lagi dilemahkan oleh kekuatan luar, melainkan perlahan-lahan dilukai oleh bangsanya sendiri. Tanpa disadari, bangsa Aceh sedang menghadapi ancaman paling berbahaya, yaitu ketika kehancuran tidak datang dari musuh, tetapi lahir dari pengkhianatan terhadap nilai perjuangan yang dahulu dibangun dengan darah, air mata, dan pengorbanan rakyatnya sendiri.























































Leave a Review