Analisis Hukum Terhadap Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba

Oleh : Zahrotul Hayati
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Isu yang ada saat ini terkait pengguna narkotika yang dilakukan oleh tersangka satu di antaranya anak dibawah umur yang tersangka sebagai pengguna narkotika di Bangka barat, menurut kejadian yang ada bahwasannya pelaku di buktikan mempunyai atau menggunakan narkotika di antaranya 1,36 gram,dan 1,19 gram dengan berat 0,21 gram dan yang paling banyak 16,91.

Tentunya hal tersebut mempunyai faktor salah satunya kurangnya pengawasan orang tua sehingga keterlibatan tersebut membuat anak di bawah umur melakukan perbuatan yang tidak sesuai, tentunya memunculkan berbagai sudut pandang masyarakat tentu berbeda-beda. Bahkan kasus tersebut menjadi faktor terjadinya penyalahgunaan. Anak di bawah umur bukan menyuruh tapi malah dia yang berperan. Menurut fakta yang ada anak tersebut berusia 16 tahun dan mengajak rekan dewasanya untuk mengedarkan narkotika, hal tersebut masih menjadi faktor yang terjadi di kalangan masyarakat.

Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 tentang Narkotika dengan jelas menguraikan bahwa untuk mewujudkan Masyarakat Indonesia yang sejatera, adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila UUD 1945 maka kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu di tingkatkan secara terus menerus dan mengimpor mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat serta bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku adalah kejahatan karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan Masyarakat. Sehingga dapat di tafsirkan unsur pasal ini bahwa kesejahteraan yang ada dengan adanya peningkatan terhadap kualitas dan penekanan terhadap anak di usia remaja untuk menghindari dari yang namanya narkoba atau narkotika.

Narkotika tentunya menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan dapat menimbulkan ketergantungan yang di bedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana yang terlampir dalam Undang-Undang No. 35 tentang narkotika dan jika orang yang memiliki jenis sabu atau narkotika maka akan dikenakan sanksi sebagaimana ditentukan dalam pasal 112 ayat (1).

Berdasarkan pada uraian terkait problematika hukum dikalangan masyarakat, khususnya anak di bawah umur maka penulis memiliki sudut pandang bahwa ada beberapa faktor yang menjadi penyebab maraknya anak di bawah umur menjadi tersangka penggunaaan narkotika, diantaranya tentu ialah kurangnya pengawasan orang tua. Bukan hanya itu tentu banyak faktor lainnya juga baik internal maupun eksternal seperti rendahnya tingkat keimanan seseorang, ataupun hubungan keluarga yang kurang harmonis, bahkan sampai ke pergaulan yang salah.

Seperti yang kita tau, masa remaja merupakan masa peralihan antara masa kanak-kanak dan masa dewasa. Masa ini merupakan masa yang paling krusial, dimana pada masa ini individu berjuang untuk menemukan jati dirinya. Pada tahap pencarian jati diri ini yang membuat remaja ingin mencoba hal-hal yang baru dan menjadi jati diri dengan bergaul dengan kelompok sebayanya yang memiliki pengaruh yang cukup. Oleh karena itu jika seorang remaja memiliki mental dan kepribadian yang cukup lemah, serta berada dalam lingkungan yang tidak sehat. Tidak dapat di pungkiri bahwa ia akan terjerumus ke dalam hal hal negatif termasuk penyalahgunaaan narkoba.

Maraknya kasus tersebut dikarangan remaja merupakan masalah yang sangat memprihatinkan, terutama bagi orang tua. Orang tua merupakan lingkungan yang paling dekat yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Oleh karena itu penting untuk menguatkan peran orang tua dalam mengantisipasi pencegahan dari bahaya narkoba.

Penyalagunaan narkoba merupakan masalah serius yang mempengaruhi pendidikan. Dengan adanya pendidikan dimasa remaja tentu dapat menciptakan peluang dan membuka pintu menuju masa depan yang lebih baik. Generasi muda yang mendapatkan pendidikan yang baik, memiliki nilai-nilai moral yang kuat, terutama dalam pencegahan narkotika.

Kasus penyalagunaan narkoba di negara ini semakin menghawatirkan, hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah pengguna narkoba dikalangan remaja secara signifikan. Anak di usia remaja merupakan fase usia yang renta untuk terjerumus dalam penggunaan narkoba yang di anggap sebagai sesuatu yang baru dan menantang.

Remaja juga menjadi mudah tergoda ketika dalam keadaaan frustasi atau depresi, sehingga mudah jatuh dalam masalah penyalagunaaan narkoba. Bukan hanya itu, menurut para ahli (smith kline dan French clinical) bahwa narkoba adalah zat-zat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau membius, dikarenakan zat-zat tersebut bekerja dengan mempengaruhi susunan saraf sentral.

Bukan hanya sedemikian narkotika merupakan zat yang bersifat alami, sintesis, yang menjadi efek halusinasi yang sangat berbahaya dikalangan Masyarakat. Dari alasan dan kejadian yang ada dapat di simpulkan dan sekaligus menyampaikan solusi terkait kasus tersebut bahwa dalam mencegah terjadinya suatu kejadian atau peristiwa tersebut, orang tua maupun pemerintah harus lebih memberikan perlindungan dan pengawasan sebagai wujud tanggung jawab kepada anak maupun masyarakat yang ada.

Selain itu dalam mengatasi serta mencegahnya hal tersebut maka harus dilakukan penekanan pengawasan terhadap para pihak dan kita sebagai penegak hukum seharusnya menyelidiki kasus yang ada sehingga hal tersebut tidak akan terjadi kembali, dan berikanlah perlindungan hukum dan upaya pencegahan terhadap anak di bawah umur agar tidak terjadi kembali ataupun terulang kembali kejadian tersebut.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi