Akibat Galian Tambang, Akses Jalan Penghubung Rusak Parah,Warga:  Ini Jalan Umum Tak Boleh Ditambang

Puluhan warga menggelar aksi protes terhadap rusaknya lingkungan dan jalan utama sebagai fasilitas umum, Rabu (8/1/2025).

Katacyber.com ǀ Jawa Tengah – Terkait dengan tindakan oleh oknum polisi ber inisial FSS  dengan perusahaan tambang PT. Parama Migono Bumi (PT. PMB) yang melakukan perusakan fasilitas umum atau akses jalan penghubung antara Desa Dukuh Duren dan Desa Winong, di areal tambang galian C di desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal Jawa Tengah .

Puluhan warga menggelar aksi protes terhadap rusaknya lingkungan dan jalan utama sebagai fasilitas umum yang biasa di lewati kedua warga desa tersebut.

Salah satu warga Yogi (21) mengadukan hal ini dan meminta kepada Kadiv. Propam POLRI untuk menertibkan dan memeriksa oknum FSS supaya aksi yang dilakukannya tidak berdampak lebih luas lagi.

Diketahui aksi tersebut sangat merugikan masyarakat pengguna jalan di dua desa penghubung.

“Diketahui juga oknum Polisi Kombes Pol FSS  juga melakukan penutupan dan pembatasan jalan alternatif milik warga yang sedianya dipergunakan untuk jalan bersama-sama  tapi untuk pengangkutan material tambang dari sejumlah perusahaan tambang lainnya yang beroperasi secara legal di lokasi tersebut, sehingga jalan alternatif ini pun juga terasa sulit dipergunakan sebagaimana mestinya”, ucapnya kepada wartawan melalui sekuler, Rabu (8/1/2025).

Sementara informasi warga menyebutkan jika sudah ada sejumlah perusahaan memilki kontrak dengan pelaksana Proyek  Strategis Nasional dan sedang berlangsung di wilayah kendal dan sekitarnya.

“Dampak dari tindakan oknum polisi  FSS dan PT. PMB ini sudah nyata merugikan masyarakat dan pelaku usaha tambang galian C di wilayah itu harus bertanggung jawab,” terang Yogi

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi