Katacyber.com | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus mematangkan langkah strategis dalam penanganan pascabencana melalui penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Rapat tindak lanjut penyusunan R3P tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, yang mewakili Bupati Aceh Barat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Cut Nyak Dhien, Bappeda Aceh Barat, pada Jumat (9/1/2026).
Rapat ini juga membahas pendataan yang akan diusulkan ke pemerintah pusat, meliputi jaminan hidup bagi korban terdampak, pemulihan ekonomi masyarakat, bantuan perabotan rumah tangga, serta Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana.
Plt Sekda Aceh Barat, Kurdi, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan Pra-Desain R3P Kabupaten Aceh Barat yang sebelumnya telah dilakukan. Selain itu, Tim R3P Kabupaten Aceh Barat juga telah menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh guna menyelaraskan rencana penanganan pascabencana.
“Usulan kita mencakup lima sektor utama sebagaimana ketentuan yang berlaku, yakni sektor perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor. Pada pembahasan sebelumnya, total usulan kebutuhan penanganan pascabencana di Aceh Barat diperkirakan mencapai hampir Rp800 miliar untuk jangka waktu tiga tahun, yang mencakup nilai kerusakan maupun kerugian,” ujar Kurdi.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap sektor masih terdapat sejumlah catatan penting yang harus ditindaklanjuti, terutama terkait akurasi data penerima bantuan, baik dari sisi nama, alamat, maupun tingkat kerusakan yang dialami. Validasi data menjadi fokus utama agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Saat ini yang paling mendesak adalah bantuan bagi warga yang rumahnya mengalami rusak ringan dan rusak sedang. Kita sedang berada dalam tahap validasi. Dari sebelumnya sebanyak 187 unit rumah yang diusulkan pada tahap pertama, kini setelah diverifikasi langsung ke lapangan oleh tim, jumlah tersebut menjadi 117 unit rumah yang dinyatakan layak dan valid,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kurdi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah membentuk Tim R3P yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat. Tim ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Camat dan Keuchik, unsur perguruan tinggi, hingga instansi vertikal yang ada di daerah.
“Tim ini memiliki tugas utama menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara komprehensif untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Rencana ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemulihan Aceh Barat, baik dari sisi fisik, sosial, maupun ekonomi masyarakat,” kata Kurdi.
Ia berharap melalui perencanaan yang matang, terukur, dan berbasis data lapangan yang valid, program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh Barat dapat berjalan optimal, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat terdampak.
“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat bisa segera bangkit, kembali memiliki tempat tinggal yang layak, dan roda perekonomian dapat pulih secara berkelanjutan,” pungkasnya.



























































Leave a Review