Abaikan Surat Bupati dan Suara Rakyat, PT PSU dan KSU Tiga Manggis Dikecam Warga Simpang Tiga

Katacyber.com | Aceh Selatan – Masyarakat dan Forum Perempuan Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, menyatakan sikap tegas terhadap Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiga Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PSU) yang dinilai telah melakukan pembangkangan atas perjanjian dan seruan masyarakat. Konflik ini dipicu oleh pembatalan sepihak atas kesepakatan pemindahan Graser B perusahaan dari wilayah Gampong Simpang Tiga, yang sebelumnya telah ditandatangani oleh seluruh masyarakat. Senin, (05/08/2025).

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat, Nur Asia Zai, disebutkan bahwa sejak seruan dan perjanjian tersebut diterbitkan, tidak ada langkah nyata dari pihak perusahaan untuk menindaklanjutinya. Sebaliknya, perusahaan justru tetap melakukan aktivitas seperti biasa tanpa komunikasi maupun alasan yang jelas kepada masyarakat.

“Kami kecewa karena perusahaan terus membangkang. Bahkan ketika DPRK Aceh Selatan telah membentuk Pansus dan turun langsung ke lapangan pada 24 Maret 2025, hasilnya nihil. Pada 28 Maret, aktivitas perusahaan kembali berjalan normal seolah-olah suara masyarakat tidak berarti,” ungkap Nur Asia.

Puncak kekesalan masyarakat terjadi ketika aksi damai yang dilakukan warga ke lokasi Graser B justru berujung pada pemanggilan oleh pihak Polres Aceh Selatan. Tiga warga diperiksa atas laporan dari PT PSU pada 2 Mei 2025, yang dinilai oleh masyarakat sebagai bentuk intimidasi terhadap aspirasi rakyat.

Ketegangan berlanjut saat pada 18 Juli 2025, sekelompok ibu-ibu dari Gampong Simpang Tiga melakukan aksi blokade jalan pengangkutan hasil tambang sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakpedulian perusahaan. Aksi ini membuahkan hasil sementara, dengan berhentinya aktivitas dan keluarnya surat penghentian sementara dari Bupati Aceh Selatan pada 21 Juli 2025.

Namun surat tersebut kembali diabaikan. “Pada 23 dan 24 Juli 2025, perusahaan tetap beroperasi. Kami merasa surat Bupati pun tidak dianggap,” tambah Nur Asia.

Sebagai upaya penyelesaian damai, para tokoh Manggamat, Muspika, dan Pangsagoe setempat memfasilitasi pertemuan mediasi antara masyarakat Simpang Tiga dengan pihak perusahaan. Pertemuan dijadwalkan pada 1 Agustus 2025, namun kembali dibatalkan sepihak oleh KSU Tiga Manggis dan PT PSU tanpa penjelasan.

“Kami masyarakat Gampong Simpang Tiga sangat kecewa. Ini membuktikan bahwa perusahaan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Kami meminta pemerintah segera turun tangan, dan menuntut agar Graser B segera dipindahkan dari wilayah kami,” tutup Nur Asia dalam pernyataannya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi