Sengketa PT SCY dan Keuchik Gunong Kleng: Antara Gugatan Rp9,9 Miliar dan Ruang Dialog Damai

Katacyber.com: Sengketa PT SCY dan Keuchik Gunong Kleng Menuai Berbagai Komentar (Sumber foto, PT SCY dan JABtoday.co)

Katacyber.com | Meulaboh  – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Aceh Barat menyayangkan langkah PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) yang melaporkan Keuchik Gunong Kleng, Ainal Mardhiah, ke Polda Aceh dan menggugatnya perdata senilai Rp 9,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

Sekretaris Apdesi Aceh Barat, Romi, menilai tindakan perusahaan tersebut gegabah dan tidak bijak dalam menyikapi persoalan yang ada.

“Padahal keberadaan keuchik untuk memastikan bahwa Masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis, namun yang terjadi malah dilapor, kita cukup prihatin,” kata Sekretaris Apdesi Aceh Barat kepada Katacyber.com di Meulaboh, Jum’at (17/7/2026).

Perseteruan ini berawal dari gugatan hukum PT SCY pada Juni 2026 terhadap tiga pihak, termasuk Keuchik Gunong Kleng, yang dituduh merugikan operasional perusahaan. Sebaliknya, pihak keuchik menyatakan kehadiran mereka di lapangan bertujuan memediasi dan menertibkan warga agar tidak terjadi aksi anarkis.

Romi menegaskan peran keuchik adalah mengayomi masyarakat dan berkomitmen mendampingi Keuchik Ainal dalam kasus ini. Pihak Apdesi mendesak PT SCY mencabut laporan dan mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah kekeluargaan dengan menghormati kearifan lokal.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) dari YAC & Partners Law Firm, Yasir Arafat Caniago, menegaskan bahwa gugatan perdata Rp9,9 miliar dan laporan pidana ke Polda Aceh bukan bentuk kriminalisasi jabatan Keuchik.

“Langkah hukum ini murni ditujukan atas tindakan konkret yang dinilai merugikan dan menghentikan operasional perusahaan secara sepihak. Perusahaan menghormati institusi desa, namun kami tegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik tetap harus diuji di mata hukum demi asas “equality before the law,” jelas Yasir kepada Katacyber.com saat di konfirmasi, Jum’at (17/7/2026).

Sebelum menempuh jalur pengadilan, pihak perusahaan mengklaim telah melakukan upaya musyawarah kekeluargaan dengan Keuchik Gunong Kleng. Namun, karena aktivitas operasional tetap dihentikan pasca-pertemuan, perusahaan memilih jalur hukum sebagai forum resmi untuk menguji bukti secara objektif, bukan berdasarkan opini publik. Tuntutan materil yang diajukan pun murni merupakan bentuk pemulihan atas kerugian finansial serta reputasi bisnis yang terganggu.

“Kami justru memilih pengadilan sebagai tempat mencari penyelesaian. Dalam negara hukum, ketika musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian yang tuntas, maka pengadilan adalah forum yang sah untuk menguji siapa yang benar berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini.” Tegas Yasir.

Meskipun proses hukum tetap berjalan di Pengadilan Negeri Meulaboh, PT SCY menyatakan tidak mengesampingkan kearifan lokal ataupun menutup pintu komunikasi. Perusahaan tetap membuka ruang dialog damai melalui mekanisme proses mediasi yang saat ini sedang berlangsung. Melalui proses ini,

PT SCY berharap tercipta kepastian hukum yang dapat berjalan beriringan dengan iklim investasi yang sehat sekaligus penghormatan terhadap pemerintahan gampong.

“Kami percaya bahwa kepastian hukum, investasi yang sehat, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap pemerintahan desa bukanlah hal yang saling bertentangan. Semuanya dapat berjalan berdampingan apabila diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar,” tutup Tim Kuasa Hukum PT SCY. (GM)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi